Kemnaker: UU PPRT Jadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

1 Oktober 2022 10:05 WIB
( )

Sonora.ID - Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai produk hukum (Undang-Undang), dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan.

Terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.

"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," ujar Anwar Sanusi dalam Diskusi Bersama Pemerintah, DPR, CSO, dan Media Terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Anwar Sanusi mengatakan harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.

Dinamika RUU PPRT ini pun kembali meningkat, dengan semakin gencarnya masyarakat sipil menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Baca Juga: Soal Keputusan Anies yang Naikan UMP Jakarta, Kemenaker: Beresiko Timbulkan Polemik

"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Berbicara pekerja domestik yang bekerja di luar negeri, kita selalu mengedepankan kata perlindungan sebagai bagian yang memang tidak terpisahkan dari PMI sektor domestik. Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," terang Anwar Sanusi, Jumat (30/9/2022).

Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan, urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga.

"Urgensi dari RUU PPRT ini sebenarnya hanya ada dua. Pertama adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri," kata Eddy, Jumat (30/9/2022).

"Mari kita dorong RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga. KSP apresiasi kekompakan langkah Pemerintah, DPR dan CSO. Semoga kita bisa mengulang kesuksesan menggolkan UU TPKS," tambah Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kantor Staf Presiden, Jumat (30/9/2022).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm