Dari Lima Kota IHK di Sumut, Seluruhnya Tercatat Inflasi, Sumut Alami Inflasi Sebesar 1,00 %

3 Oktober 2022 20:38 WIB
( )

Medan, Sonora.ID - Pada September 2022, Provinsi Sumatera Utara mengalami inflasi sebesar 1 persen. Salah satu pendorong utama inflasi di Sumut pada September 2022 adalah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Inflasi di Sumatera Utara terbentuk atas agregasi pergerakan harga di lima kota dengan indeks harga konsumen (IHK) yakni Medan, Sibolga, Pematang Siantar, Padang Sidimpuan dan Kota Gunung Sitoli, " Ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Nurul Hasanudin dalam paparannya kepada awak media, Senin (3/10).

Nurul menjelaskan, IHK Sumut pada September 2022 sebesar 111,82. Dari lima kota IHK di Sumut, seluruhnya tercatat inflasi, yaitu Sibolga sebesar 0,33 persen; Pematangsiantar sebesar 1,50 persen; Medan sebesar 0,98 persen; Padangsidimpuan sebesar 0,99 persen; dan Gunung Sitoli sebesar 0,61 persen. Sehingga secara agregat, Sumut mengalami inflasi sebesar 1,00 persen.

“Komoditas utama penyumbang inflasi selama September 2022 antara lain, bensin, angkutan dalam kota, beras, solar, celana panjang jeans pria, angkutan antar kota, dan uang Sekolah Menengah Atas,” jelasnya.

Sementara itu, Hasanudin mengatakan, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks harga sebagian besar kelompok pengeluaran.

Baca Juga: Berikut Ini Faktor Perekonomian Indonesia Masih Kebal Resesi

Yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,76 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,70 persen.

Kemudian kelompok kesehatan sebesar 0,26 persen; kelompok transportasi sebesar 11,73 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,43 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,49 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,18 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,26 persen.

Sementara itu, Adapun kelompok yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,27 persen.

Sementara kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga; dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan tidak mengalami perubahan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm