Relawan dari Universitas Pasundan Bandung Siap Perangi Narkoba

5 Oktober 2022 14:56 WIB
 Relawan UNPAS siap perangi narkoba, Selasa (4/10/2022)
Relawan UNPAS siap perangi narkoba, Selasa (4/10/2022) ( Sonora.ID/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Sebanyak 4.659 mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) tergabung dalam sukarelawan anti narkoba. Dengan pencapaian angka ini, Unpas berhasil menorehkan Rekor Original Indonesia (ORI) sebagai Relawan Perguruan Tinggi Terbanyak Se-Indonesia.

Pemberian sertifikat dilakukan setelah acara Sidang Terbuka Senat Unpas dalam rangka peresmian mahasiswa baru dan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023.

HaI ini sekaligus menjadi sebuah kerja sama antara Badan Narkotikan Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dengan Aliansi Relawan Pendidikan Tinggi Anti Narkoba (Artipena)

Rektor Universitas Pasundan Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp., M.Si., M. Kom. I.P.U mengatakan antisipasi peredaran narkoba di kampus salah satunya diberikan melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yaitu Resimen Mahasiswa (Menwa) Napak Alam dan lainnya.

"Kita libatkan semua karena bagaimana pun juga kalau curhat sudah terkenal narkoba itu akan lebih dekat ke temannya," ucap Eddy kepada wartawan di Bandung, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Sebanyak 8.195 Butir Pil Ekstasi Disita, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 2 Bandar

Sebelumnya, Unpas juga telah melakukan tes urine terhadap 1.000 mahasiswa. Meskipun sempat tertunda karena pandemi tapi pihaknya akan kembali melakukan tes urine terhadap 3.000 orang.

Kampus Unpas sangat terbuka untuk umum. Maka, untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan kampus melibatkan para relawan anti narkoba.

Dia mengaku selama ini belum terjadi penyalahgunaan di lingkungan kampus sehingga sejak sebelum pandemi Covid-19 pun Unpas telah meraih beberapa penghargaan seperti dari Pemdaprov Jabar dan BNN.

"Jika ada kasus narkoba di lingkungan kampus maka kami akan segera merehabilitasi mereka. Sebab, pecandu narkoba itu termasuk penyakit. Kecuali kalau bandar narkoba tentu kita akan serahkan ke BNN," tegasnya

Adapun, Direktur Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Brigjen Richard M Nainggolan menjelaskan pihaknya melakukan penelitian setiap 3 tahun sekali.

Ia menuturkan ada peningkatan prevalensi pengguna narkoba yang sebelumnya 1,80% atau 3.400.000 orang penyalahgunaan narkotika pada 2019 lalu.

"Jadi ada kenaikan jika dibandingkan sebelumnya yaitu 0,15% ya dan sekarang lebih kurang penyalahgunaan itu tercatat setara dengan 3.600.000 orang pada 2021,"katanya

BNN pun melakukan penelitian ini berdasarkan kategori profesi dan usia. Berdasarkan hasil penelitian tersebut pada 2021, usia produktif yaitu 18-28 tahun masih mendominasi penyalahgunaan narkoba.

"Lebih dari 50 persen penyalahgunaan narkoba dengan profesi sebagai pekerja termasuk juga mahasiswa," ucapnya menegaskan.

Baca Juga: Lewat Jus Alpukat, DPO Pemasok Narkoba ke Lapas Kota Pinang Ditangkap

Menurutnya, peredaran narkoba di kalangan mahasiswa para bandar narkoba ini melakukan dengan segala cara. Bukan hanya sebatas kampus saja melainkan di luar kampus mereka (pengedar narkoba) bisa mempengaruhinya.

"Biasanya pelaku bisnis narkoba ini selalu mencari peluang. Tapi di sini mereka akan membidik mahasiswa yang labil. Apalagi, kampus yang tidak punya komitmen," tegasnya

Dia berharap Unpas Bandung dengan jumlah mahasiswa yang banyak memiliki komitmen untuk tidak menggunakan narkoba sehingga menyulitkan pengedar narkoba dalam mempengaruhi mahasiswa.

Secara prinsip, lanjut Richard,
memang tidak ada jaminan orang yang sudah menjadi pecandu setelah direhabilitasi akan sembuh 100 persen. Namun demikian, menjadikan para korban narkoba itu bisa pulih kembali dan produktif serta bisa bersosialisasi kembali.

"Tentunya dengan pulih tadi bisa saja kemukinan mereka kembali mengunakan narkoba. Ini yang harus kita jaga," pungkasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm