Warga Sipil Hingga Personil TNI Di Solo Terlibat Pencurian Kabel Telkom

5 Oktober 2022 17:33 WIB
Sebanyak 11 orang Komplotan pelaku pencurian kabel PT Telkom di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo berhasil ditangkap oleh Polresta Surakarta.
Sebanyak 11 orang Komplotan pelaku pencurian kabel PT Telkom di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo berhasil ditangkap oleh Polresta Surakarta. ( Tribun Solo)

Solo, Sonora.ID - Sebanyak 11 orang Komplotan pelaku pencurian kabel PT Telkom di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo berhasil ditangkap oleh Polresta Surakarta. Diketahui kejadian pencurian trsebut berlangsung pada 27 September 2022 lalu.

Dari 11 orang pelaku yang ditangkap terdapat oknum Polisi dan TNI yang ikut terlibat kasus pencurian kabel milik PT Telkom tersebut.

Anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut dari Polresta Solo sendiri ada 3 orang yang terlibat. Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial MP, U dan AS. Sedangkan satu anggota TNI menjadi pelaku pencurian bersama tujuh warga sipil berinisial DD, L, S, M, G, E dan L.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Solo, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengungkap sindikat pencurian kabel tersebut berasal dari Kabupaten Bekasi.

"Saat ini pelaku kami tahan di Rutan Mapolresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya, Selasa (4/10/2022)

 Baca Juga: SBF Ke-14, Lestarikan Batik Dan Budaya Serta Dukung Pelaku UMKM

Alfian juga mengatakan untuk anggota TNI yang ikut terlibat langsung ditangani oleh Denpom Surakarta. Dirinya menjelaskan, mereka mencuri kabel PT Telkom yang terbuat dari tembaga dengan cara menggali tanah yang di dalamnya terdapat kabel lama.

Bahkan menurut keterangannya, komplotan pencuri kabel PT Telkom itu diketahui sudah beraksi dua kali di kawasan yang sama.

Tapi untuk aksi yang kedua berhasil digagalkan aparat yang menangkap basah aksi pencurian tersebut.

"Dari hasil penyidikan, untuk kasus yang pertama kerugian yang ditaksir Rp 50 juta," tuturnya.

"Kami masih kembangkan siapa yang penadah barang curian itu," imbuh Alfian.

Alfian menuturkan tersangka pencurian kabel milik PT Telkom tersebut bisa terkena Pasal 363 KUHP junto 55 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun.

"Satreskrim Polresta Solo tersebut mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh kasus pencurian tersebut," ungkapnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm