Cara Cek Status Permohonan PLN Secara Online, Simpel dan Mudah

5 Oktober 2022 17:30 WIB
Simak penjelasan mengenai cara cek status permohonan PLN secara online berikut ini.
Simak penjelasan mengenai cara cek status permohonan PLN secara online berikut ini. ( money.kompas.com)

Sonora.ID - Simpel dan mudah dilakukan, berikut adalah penjelasan mengenai cara cek status permohonan PLN secara online.

Kemajuan teknologi hari ini telah membuat kita mampu melakukan segala hal secara praktis dan efisien, salah satunya dengan memanfaatkan berbagai platform online.

Platform online kini bak telah menjadi mode yang mengubah lanskap hubungan antarmanusia yang sebelumnya banyak dilakukan secara luring atau tatap mata.

Menanggapi fenomena ini, pemerintah Indonesia lantas gencar memanfaatkan platform online sebagai sarana pelbagai aktivitas birokrasi yang dulunya harus dilakukan secara luring.

Salah satu aktivitas birokrasi yang dimaksud ialah pengecekan status permohonan PLN.

Sebagaimana yang kita tahu, untuk memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh PLN, kita bisa memanfaatkan website dan aplikasi resmi milik PLN, sejauh handphone atau komputer kita tersambung ke jaringan internet.

Untuk mengajukan permohonan terkait berbagai layanan, misalnya, kita tak perlu lagi mendatangi kantor PLN terdekat.

Beberapa layanan permohonan yang bisa dilakukan pelanggan secara online antara lain adalah permohonan pemasangan listrik baru, perubahan daya, hingga permohonan sambungan sementara.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP

Mengutip Kompas.com, berikut adalah beberapa cara yang perlu ditempuh untuk melakukan cek status permohonan PLN secara online, baik melalui website maupun aplikasi PLN.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm