PT KAI Daop 1 Mengimbau Calon Penumpang untuk Melakukan Vaksinasi Sebelum ke Stasiun

6 Oktober 2022 17:56 WIB
Suasana stasiun Pasar Senen Jakarta.
Suasana stasiun Pasar Senen Jakarta. ( )

Jakarta, Sonora.ID - PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau calon pengguna jasa atau penumpang Kereta Api (KA) dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk melakukan vaksin beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan di sentra vaksin terdekat dan tidak harus di Stasiun.

Hal ini disampaikan terkait kejadian yang viral melalui media sosial dimana terlihat seorang calon penumpang tidak dapat menerima kondisi pada saat tidak diizinkan melakukan perjalanan KA oleh petugas. Petugas menilai calon penumpang tidak dapat memenuhi persyaratan,

Eva Chairunisa Kahumas KAI Daop 1 Jakarta menyatakan kejadian tersebut berlangsung pada Selasa 4 Oktober 2022 di Stasiun Pasar Senen.

"Calon pengguna pada video tersebut akan menggunakan KA Jayakarta tujuan Surabaya Turi, namun saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster dan tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis." ungkap Eva dalam keterangan tertulisnya.

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA.

Baca Juga: Pemko Medan Berkolaborasi dengan Kemenhub RI & KAI, Bangun Jalur Layang KA Kuala Namu, Medan & Binjai

Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket.

Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih.

Seluruh calon pengguna juga diminta untuk dapat memahami bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi saat akan menggunakan jasa Kereta Api, hal tersebut merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 sehingga perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.

KAI Daop 1 Jakarta, lanjut Eva, akan menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugas nya baik di Stasiun dan di atas KA.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm