Rusunawa Teluk Kelayan Dihuni Orang 'Berduit'? Cek Faktanya!

9 Oktober 2022 14:45 WIB
Lokasi parkir Rusunawa Teluk Kelayan
Lokasi parkir Rusunawa Teluk Kelayan ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPTD Pelayanan Rusunawa Banjarmasin, M Andre Setiawan menepis isu tersebut.

Ia juga memastikan, tidak ada penghuni yang menyewakan unitnya ke orang lain, maupun orang dari luar Kota Banjarmasin yang menyewanya.

Meskipun sebenarnya, bila melihat yang tertuang di brosur tak ada mencantumkan pelarangan warga asal luar Kota Banjarmasin, untuk menyewa rusunawa.

"Setiap bulan, selalu ada kontrol sekaligus memeriksa para penghuni," ucapnya.

"Selama tiga tahun lebih menjabat sebagai Kepala UPTD Pelayanan Rusunawa Kota Banjarmasin, belum pernah menemukan hal itu," tambahnya.

Begitu juga ketika disinggung terkait keberadaan rusunawa yang tak sesuai pada peruntukannya.

Diketahui, bila mengacu pada brosur, penghuni yang boleh menghuni rusunawa, hanya yang gajinya maksimal dua kali UMP.

Bila yang dimaksud adalah UMP Kalsel, maka artinya maksimal gaji yang bersangkutan sekitar Rp2,9 juta. Bila dikalikan dua, maka maksimal gaji, yakni ada di angka Rp5,6 juta.

Hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) IV E dengan masa kerja 28 tahun. Namun terkait hal itu, ia berdalih hanya menjalankan perda yang ada. Utamanya, terkait syarat batas maksimal gaji bagi para penghuni rusunawa. 

Baca Juga: Sediakan Rusunawa, Kemensos Upayakan PPKS Hidup Layak dan Sejahtera

Lalu, Andre menegaskan bahwa jika gaji calon penghuni rusunawa sampai Rp7 juta lebih, atau mendekati Rp7 juta, pihaknya lebih mengarahkan untuk mengkredit rumah saja.

"Untuk memperketatnya, kami meminta calon penghuni melengkapi berkas persyaratannya terlebih dahulu," tekannya.

"Kalau berkasnya sudah sesuai dengan persyaratan yang ada, maka akan kami undang untuk tahap wawancara," jelasnya.

Di sisi lain, Andre juga membeberkan bahwa rusunawa, hanya boleh ditempati maksimal tiga tahun plus masa perpanjangan satu kali.

"Artinya, maksimal bisa ditempati selama 6 tahun," pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan Chandra, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banjarmasin.

Ia bilang, ada kemungkinan mobil-mobil yang terparkir itu adalah mobil tamu penghuni rusunawa. Ia juga yakin, tak ada ada penghuni dari luar daerah di rusunawa.

"Pengawas kami teliti," ujarnya singkat.

Diketahui sebelumnya, Rusunawa Teluk Kelayan dibangun pada tahun 2018 lalu dengan dana bersumber dari APBN.

Baca Juga: Rumah Bedeng Kolong Antasari Ditertibkan, Warga Tolak Tawaran Pemko

Proyeknya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Saat itu, pembangunannya termasuk dalam tindak lanjut program 1 juta rumah layak huni dan terjangkau, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tentu, program itu juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah, yakni Pemko Banjarmasin.

Tujuannya, membenahi permukiman kumuh. Lalu menggantinya dengan menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat Kota Banjarmasin.

Untuk itulah, penghuni rusunawa mesti warga Kota Banjarmasin. Dan sekali lagi, hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Rumah susun sewa (Rusunawa) Teluk Kelayan diduga dihuni oleh warga dari kalangan mampu. Alias tidak hanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagaimana mestinya.