Sidak KTR, Tim Satgas Makassar Temukan 2 Pelanggar di Kantor Lurah dan Sekolah

13 Oktober 2022 14:45 WIB
Sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Makassar
Sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali melakukan inpeksi mendadak, Kamis (13/10/2022).

Hasilnya, ditemukan 2 pelanggar saat memantau penerapan di sekolah dan kantor pemerintahan. Oknum tersebut kemudian didata dan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya

"Ada 20 titik tempat yang di sidak hari ini, ada 2 didapat melanggar KTR karena merokok di tempat. Dalam hal ini, Satpol PP melayangkan surat teguran tertulis," kata Adi Novrisa Perdana, Tim Satgas.

Kegiatan sidak diawali briefing di puskesmas Maradekayya, Kecamatan Makassar. Mereka selanjutnya membagi 3 tim dan langsung menyebar ke sejumlah tempat.

Dia menjelaskan, titik yang dikunjungi mengacu Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang KTR. Sasarannya yaitu layanan pendidikan, kesehatan, tempat ibadah dan tempat bermain anak.

Baca Juga: Dispora Gandeng KORMI Edukasi 153 Pelatih Senam di Makassar

"Kita bagi 3 tim dan masing-masing kita harapkan mendapatkan 5 lokasi," jelasnya.

Dia menjelaskan sejumlah indikator pemeriksaan seperti bagaimana kepatuhan. Caranya, dengan melihat apakah ada yang merokok di tempat larangan dan promosi iklan rokok.

"Sudah hampir 10 tahun berjalan (aturan), tim satpol akan memberi teguran tertulis dan dilanjutkan tipiring kalau sudah berulang. Ini sudah banyak kedapatan, ini kita rutin laksanakan," tambahnya.

Satgas KTR juga melakukan sosialisasi dengan memasang rambu larangan merokok untuk dapat dibaca dan dipatuhi oleh siapapun.

"Kegiatan ini tetap dilakukan sosialisasi perda KTR karena masih banyak yang belum tahu. Tim juga menempelkan stiker pada tempat yg belum ada tanda," tutupnya.

Baca Juga: Balitbangda Teliti Revitalisasi Sistem Drainase di Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm