Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya

18 Oktober 2022 17:48 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ( Tribunnews)

Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Minta Kliennya Dibebaskan".

Babak baru pada kasus kematian Brigadir J kembali mencuat kali ini Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi tersebut dibacakan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam hal ini kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa.

Sebab, menurut Sarmauli salah satu pengacara Ferdy Sambo mengatakan bahwa dakwaan jaks aitu tidak menguraikan peristiwa tidak cermat dan tidak lengkap terhadap clientnya.

Baca Juga: Episode Baru Kasus Ferdy Sambo: Skenario untuk Lindungi Bharada E

Sehingga menurut mereka bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa batal demi hukum.

"Dengan demikian, kami selalu penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," kata dia dalam persidangan, Senin (17/10/2022).

Sarmauli juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa berhenti melakukan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari Tahanan.

Lebih jauh, Sarmauli juga meminta Majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," tambah dia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf, Kuasa Hukum Brigadir J: Bertobatlah!

Bahkan pengacara Ferdy Sambo membacakan total 46 halaman dengan 105 butir pertimbangan dalam eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Secara garis besar, mereka meminta agar dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa dibatalkan, kalaupun kasus tetap berjalan, kubu Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman secara adil.

"Atau setidak-tidaknya Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tukasnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf, Kuasa Hukum Brigadir J: Bertobatlah!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm