Gelapkan Pajak Rp 60 juta, Pegawai Kontrak Samsat Makassar Dipecat

18 Oktober 2022 19:20 WIB
Yarham Yasmin, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar satu
Yarham Yasmin, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar satu ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Oknum pegawai kontrak Samsat Makassar dipecat usai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan pajak.

Keputusan itu diambil Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin saat ditemui, Selasa (18/10/2022).

Dia mengatakan, praktik itu sudah lama dilakukan dan baru terungkap saat beberapa korban datang melapor ke kantor. Nilai uang pajak yang digelapkan mencapai Rp60 juta lebih.

"Penggelapan pajak, total yang tercatat Rp60 juta. Salah satu korban itu kerabat dekat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman," jelasnya.

Baca Juga: Pedagang Kanrerong Makassar Tolak Direlokasi: Kita di Sini Ada Perwali

Pihaknya menjelaskan, modus penggelapan yaitu memberi iming-iming warga yang ingin membayar pajak kendaraan di kantor samsat, Jalan Mappanyukki, Makassar.

Melalui pengurusannya, proses dijamin lebih cepat. Namun, pajak itu tidak disetorkan ke pemeritah.

"Sekarang jumlah korban yang melapor sudah 14 orang. Kita perkirakan korban yang melapor akan terus bertambah," sambungnya.

Yarham memastikan, proses pemecatan sesuai aturan dan mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan Bapenda Sulsel.

Lebih lanjut, dia mengaku keberatan usai dituduh pelaku melakukan pelecehan secara verbal. Seperti dikutip dalam beberapa laman pemberitaan.

Baca Juga: Wali Kota Belum Putuskan Calon Pengganti Iman Hud, Tunggu Surat Kejati Sulsel

"Tidak benar itu, saya klarifikasi tuduhan menawarkan diri untuk dinikahi itu bukan saya yang ucapkan, itu hanya saya menyambung perkataan korban," sambungnya.

Pihaknya menyiapkan langkah hukum karena ini menyangkut pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang ITE tahun 2016.

"Itu dipelintir dan seolah-olah saya yang katakan. Saya memiliki saksi untuk membuktikan itu," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm