Data Sementara, 23 Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Terjadi di Jatim

21 Oktober 2022 17:25 WIB
Gubernur Khofifah didampingi Ketua TP PKK Surabaya Rini Indriyani saat meninjau pelaksanaan imunisasi anak di Surabaya, (13/09/2022).
Gubernur Khofifah didampingi Ketua TP PKK Surabaya Rini Indriyani saat meninjau pelaksanaan imunisasi anak di Surabaya, (13/09/2022). ( Dok. Biro Adm Pimpinan Pemprov Jatim)

Surabaya, Sonora.ID – Jumlah kasus Atypical Progressive Acute Kidney Injury/Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun atau mayoritas anak balita yang dilaporkan secara nasional hingga 18 Oktober kemarin mencapai 206 kasus dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.

Sementara di Jawa Timur sampai 20 Oktober tercatat ada 23 kasus, 10 kasus diantaranya ada di Surabaya, 9 kasus di Malang, meninggal 12 kasus, sembuh 8 kasus dan dirawat ada 3 kasus.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa Pemprov Jatim telah merespon peningkatan kasus dan secara khusus mengimbau masyarakat khususnya orang tua untuk tidak panik menyikapi munculnya kasus GGAPA tetapi tetap tingkatkan kewaspadaan.

“Masyarakat tidak perlu panik, mohon patuhi petunjuk dan himbauan dari pemerintah melalui kanal-kanal informasi Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan sumber informasi resmi lainnya.” kata Khofifah.

Baca Juga: RSCM Rawat 49 Pasien Gagal Ginjal Akut Anak, dengan Angka Kematian Mencapai 63 persen

Gubernur berpesan khususnya kepada orang tua yang memiliki anak (terutama usia di bawah 6 tahun) agar waspada jika menemui gejala penurunan volume/ frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/ gejala prodromal lain pada anak.

“Jika menemui gejala GGAPA tersebut pada anak, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat agar segera dapat ditangani oleh tenaga kesehatan,” pesan Khofifah.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa jajaran lintas sektor terkait di Jatim telah dikumpulkan dalam rakor khusus terkait penanganan GGAPA. Kasus GGAPA pada anak yang masuk di Jawa Timur dipastikan akan terus dipantau dan dikonsolidasikan bersama.

Bahkan, perkembangan kasus GGAPA di kabupaten kota di Jatim akan diupdate secara realtime agar penanganan bisa dilakukan secara cepat dan simultan.

“Pemprov Jatim telah menggelar Rapat Koordinasi dengan lintas sektor terkait, antara lain Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-Jatim, Direktur Rumah Sakit se-Jatim, Ketua IDI Jatim, Ketua IDAI, Ketua IAI Jatim, Kepala BPOM Jatim, dan Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim. Update data akan kita pantau secara realtime dengan menyiapkan langkah-langkah konstruktif,” ungkapnya di Gedung Negara Grahadi, Jumat (21/10/2022).

Ia menegaskan bahwa Pemprov Jatim juga telah merespon adanya Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dari Kemenkes RI perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.

Jika ada rumah sakit dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang merawat pasien anak dengan dugaan GGAPA, ia meminta tenaga kesehatan untuk segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat agar bisa segera dilakukan penyelidikan epidemiologi.

"Jika menemui pasien anak dengan dugaan kasus GGAPA, Rumah Sakit/ fasilitas pelayanan kesehatan harus segera melakukan penyelidikan epidemiologi dan membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium forensik Polda Jatim disertai dengan sampel pasien," urai Khofifah.

Baca Juga: Ini Penjelasan BPOM Terkait Obat Anak yang Picu Gagal Ginjal

Selain itu, Gubernur telah meminta seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit se-Jawa Timur untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergitas dalam pencegahan dan pengendalian kasus GGAPA pada anak di Jawa Timur.

"Untuk kasus GGAPA di Jawa Timur, kita masih menunggu hasil investigasi dari pusat. Walaupun begitu, kita harus meningkatkan kewaspadaan dini dan memperkuat sinergitas dalam pencegahan dan pengendalian GGAPA di Jawa Timur,” ujarnya.

Secara terpisah, Kadinkes Prov. Jatim Dr. Erwin Astha juga menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/ syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

“Seluruh apotek juga dihimbau untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, anak-anak usia 0-18 tahun terutama balita, untuk sementara dihimbau untuk tidak mengonsumsi obat-obatan dalam bentuk cair/syrup yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.

"Jika anak menderita demam, lebih diutamakan untuk mencukupi kebutuhan cairannya, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Namun jika terdapat tanda-tanda demam bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat." tutup Dr. Erwin.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm