Kota Pontianak Targetkan Capaian Kepemilikan KIA 80 Persen

25 Oktober 2022 14:30 WIB
Wali Kota Pontianak berfoto bersama salah satu anak yang menerima KIA.
Wali Kota Pontianak berfoto bersama salah satu anak yang menerima KIA. ( Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Capaian kepemilikian Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Pontianak sudah di atas target nasional, yaitu 42,19 persen.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya akan mulai menggencarkan lagi penerbitan KIA, dengan target 80 persen.

"Kita akan mulai gencarkan lagi penerbitan KIA bagi anak usia di bawah lima tahun, minimal 80 persen capaian penerbitan KIA di Pontianak," ujarnya usai penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Kepemilikan KIA di Pendopo Gubernur Kalbar, Selasa (25/10).

Edi menambahkan, pihaknya akan mendorong percepatan cakupan KIA di Kota Pontianak.
Namun diakuinya, penerbitan KIA terkendala ketersediaan blanko dan tenaga teknis.

Bahkan, pada Sabtu-Minggu lalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mencetak KIA sebanyak 4.800 lembar.

"Mesin cetak yang ada memang masih terbatas, namun kita terus berupaya untuk meningkatkan cakupan KIA ini," ungkapnya.

Baca Juga: Menteri Nadiem Apresiasi Kepala Sekolah Terapkan Sekolah Penggerak di Pontianak

Menurutnya, pelayanan untuk cakupan KIA tidak hanya dilakukan di kantor Disdukcapil, tetapi pihaknya juga melakukan pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Meski demikian, ia berharap peran aktif orang tua untuk mendaftarkan KIA anak-anak mereka yang belum memasuki usia sekolah.

"Tidak menutup kemungkinan, petugas yang melakukan jemput bola untuk pendataan KIA ke lingkungan pemukiman," tuturnya.

Kepala Disdukcapil Provinsi Kalbar, Yohanes Budiman menjelaskan, KIA berfungsi sebagai bukti identitas resmi bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Dengan maksud sebagai pengganti KTP, yang mana KIA diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

Penerbitan dan pemanfaatan KIA telah diatur oleh Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. 

"Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang meragukan manfaat mengantongi KIA. Sehingga masih ada warga yang menganggap KIA tidak begitu penting dan masih belum mengetahui kegunaan KIA," imbuhnya.

Padahal, sambungnya, dengan adanya KIA diharapkan anak-anak akan bisa mengurus data
sekolah secara mandiri, dan atau menabung atas namanya sendiri. Oleh sebab itu, ia berharap jajaran Disdukcapil se-Kalbar harus bekerja lebih maksimal. 

Berdasarkan laporan kinerja per 31 Desember 2021, perekaman KIA baru mencapai 33,37
persen dari wajib KIA elektronik. Sementara laporan pelayanan terakhir per 14 Oktober 2022 pencetakan KIA telah mencapai 42,37 persen dari wajib KIA berdasarkan data konsolidasi bersih semester pertama tahun 2022.

"Meskipun Kalbar telah mencapai target nasional sedikit lebih cepat, namun kerja keras semua jajaran Dukcapil harus terus semakin melaju. Melalui kegiatan ini Pemprov Kalbar melalui Disdukcapil Provinsi Kalbar dan kabupaten/kota se-Kalbar terus bertekad untuk semakin melakukan akselerasi kepemilikan KIA di atas rerata nasional," tegasnya.

Baca Juga: Rancangan APBD Kota Pontianak Tahun 2023, Wali Kota Prioritaskan Pemulihan Ekonomi

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm