Exodus Bar and Diskotik Makassar Beri Klarifikasi, Dituding Beroperasi Tanpa Izin

27 Oktober 2022 20:05 WIB
Konferensi pers Exodus Bar and Diskotik Makassar
Konferensi pers Exodus Bar and Diskotik Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Tempat hiburan, Exodus memberi klarifikasi mengenai kabar beroperasi tanpa izin.

Manajer, Yoyo mengatakan legalitas usaha yang dimiliki dari pemerintah yaitu bar. Olehnya, beragam tuduhan dari berbagai organisasi masyarakat dianggap tidak berdasar.

"Izin kami ada itu bar, jadi itu tidak benar tuduhan," ujarnya saat ditemui di warung roppang, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Dia mengeluhkan lantaran sering didatangi banyak pihak. Tindakan itu merugikan karena mengganggu kenyamanan pengunjung.

"Kami sering didatangi, mereka pertanyakan masalah izin ini sangat mengganggu," jelasnya.

Senada, Legal Advisor Exodus Bar and Diskotik, Iriansyah menilai dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 telah menetapkan jam operasional rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya pukul 18.00 sampai dengan 02.00 waktu setempat.

Baca Juga: Kereta Api di Sulsel Beroperasi Terbatas Akhir November Tahun Ini

"Aturan Inmendagri yang keluar tahun ini sebenarnya sudah tertuang jelas juga dalam surat edaran Wali Kota Makassar. Tapi implementasi aturan ini di lapangan kadang tidak terlalu dipahami aparatur daerah di lapangan. Sehingga sering terjadi miskoordinasi antara aparat pemda dan pengusaha hiburan," kata dia.

Dia berharap aparat pemda di lapangan bisa mengimplementasikan aturan yang baru ini dan membuka iklim usaha hiburan berjalan normal sehingga penerimaan daerah yang cukup besar diperoleh dari pajak usaha hiburan bisa meningkat di Kota Makassar.

"Kami menilai aturan Inmendagri dan Surat edaran Walikota yang baru ini sudah memberikan ruang bagi pelaku usaha hiburan untuk bisa beraktifitas normal. Karena pendapatan daerah dari sektor hiburan juga cukup besar. Bagaimana kami bisa membayar retribusi dan pajak, jika jam operasional kami dibatasi," ucap pria yang akrab disapa Rian ini.

Ditempat yang sama Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnaen Ali Naru meminta semua pihak bersabar dan menahan diri.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm