Polda Sumatera Selatan Rilis Nomor Bantuan Polisi

29 Oktober 2022 12:40 WIB
Nomor bantuan polisi Polda Sumsel.
Nomor bantuan polisi Polda Sumsel. ( Humas Polda Sumsel)

 

Palembang, Sonora.ID - Polda Sumsel rilis nomor bantuan 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi WhatsApp.

 Hal ini dijelaskan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK di ruang kerjanya, Jumat 28 Oktober 2022.

"Masyarakat bisa melaporkan berbagai hal terkait gangguan kamtibmas yang terjadi diseluruh wilayah hukum kita," ujarnya.

Termasuk hal pengaduan tentang pelayanan Polri, dengan melampirkan foto, video maupun dokumen selayaknya pengiriman pesan WhatsApp pada umumnya.

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Mapolda Sumsel

Setiap pesan yang dikirim oleh masyarakat akan dijawab secara otomatis oleh sistem, kemudian operator Command Center.

"Kita akan meneruskan pesan tersebut kepada satuan fungsi atau satuan kewilayahan yang relevan untuk menindak lanjutinya," bebernya.

Dirinya menjelaskan, pada beberapa kondisi bilamana pesan yang dikirim perlu diperjelas, operator Command Center maupun petugas yang akan menindak lanjuti laporan tersebut.

"Anggota kita nantinya akan menghubungi kembali pelapor baik melalui pesan WhatsApp, telepon maupun video call," ujarnya.

Baca Juga: Hari Listrik Nasional yang ke-77 dan Keberadaan PT.PLN di Sumsel

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah Kapolda guna melakukan penyegaran.

Salah satunya Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) yang sebelumnya dijabat Irjen Toni Harmanto digantikan Irjen Albertus Rachmad Wibowo.

Irjen Toni Harmanto menempati jabatan baru sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Teddy Minahasa yang penganggakatannya dibatalkan Kapolri karena tersandung dugaan kasus narkoba.

Sementara Irjen Albertus Rachmad Wibowo sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jambi sejak 2020.

Dalam karier kepolisian, Irjen Albertus yang merupakan lulusan Akpol tahun 1993 itu memiliki pengalaman dibidang Reserse.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm