5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Bisa Online Tanpa Ribet!

5 November 2022 07:00 WIB
ilustrasi Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
ilustrasi Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ( BPJS Ketenagakerjaan)

Sonora.ID - Ketahui inilah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Cara ini dapat dilakukan secara online maupun offline.

Setelah resign atau berhenti bekerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua).

Peserta yang sudah mencapai usia pensiun 56 tahun juga dapat mencairkan hak JHT-nya.

Sebelum klaim pencairan, ada baiknya menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Berikut beberapa dokumen yang perlu dilampirkan seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • NPWP
  • Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  • Foto Diri terbaru (tampak depan)
  • Formulir Pengajuan JHT

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Hanya Lewat SMS hingga Aplikasi

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

1. Via Website

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat mencairkan JHT secara online antara lain:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Peserta yang mengundurkan diri
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
  • Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Adapun langkah-langkah pencairannya sebagai berikut:

  1. Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Tunggu email pemberitahuan terkait jadwal wawancara online
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir
  8. Selesai

2. Via Aplikasi JMO

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm