Lakukan Verfak, Petugas KPUD Badung Bali Terima Aduan Pencatutan Nama

5 November 2022 09:10 WIB
I Wayan Semara, kepada wartawan peserta kegiatan Press Tour KPU RI di Badung, Bali, Jumat (4/11/2022).
I Wayan Semara, kepada wartawan peserta kegiatan Press Tour KPU RI di Badung, Bali, Jumat (4/11/2022). ( Sonora.ID/Saortua Marbun)

Bali, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Bali menerima sejumlah aduan warga yang mengalami pencatutan nama sebagai anggota partai politik ketika melakukan verifikasi faktual ke lapangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan ada beberapa orang dari tim KPU malah dimarah oleh masyarakat.

"Mereka bertanya, kok, bisa mendapatkan nama mereka sebagai daftar anggota partai tertentu itu," ungkap I Wayan Semara, kepada wartawan peserta kegiatan Press Tour KPU RI di Badung, Bali, Jumat (4/11/2022).

Kepada masyarakat yang ditemui ketika proses verifikasi faktual dilakukan, I Wayan Semara Cipta mengatakan timnya merupakan verifikator dari KPU. Namun, istilah verifikator ternyata kurang familier bagi warga lokal.

Istilah 'petugas sensus' ternyata yang mudah dipahami dan barulah pihaknya dapat menjelaskan lebih jauh terkait dengan tindak lanjut atas pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik tersebut.

Baca Juga: DPW Partai Gelora Jabar Jadi Partai Pertama yang Lakukan Tahapan Verifikasi Parpol

"Ketika mereka menyatakan tidak tergabung dalam partai politik, ada formulir yang memang harus diisi. Jadi, mereka membuat surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik," ujarnya.

Selanjutnya, kata I Wayan Semara atau akrab disapa Kayun, pihak KPU yang melakukan verifikasi faktual akan mengunggah surat pernyataan tersebut ke Sistem Informasi Politik (Sipol) untuk selanjutnya diolah oleh KPU Pusat.

"Jadi, kalau ada warga yang pada saat verifikasi faktual menyatakan dirinya bukan bagian dari anggota partai politik, lampiran surat pernyataan itu harus kami upload juga ke dalam aplikasi Sipol," kata Kayun.

Setelah tim KPU yang melakukan verifikasi faktual mengunggah surat tersebut ke aplikasi Sipol, maka pihak KPU RI akan melaporkan kepada pimpinan partai tingkat pusat untuk menghapus keanggotaan tersebut.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm