KPU : Putusan Bawaslu, Peluang Parpol Melengkapi Persyaratan Administrasi

6 November 2022 09:30 WIB
Foto : Saortua Marbun
Foto : Saortua Marbun ( )

Bali, Sonora.ID - Hasil putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan 5 partai politik (parpol) tidak lolos verifikasi administrasi memberikan kesempatan kepada lima parpol tersebut untuk melengkapi syarat.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan KPU akan merespon putusan tersebut.

Namun, kata Hasyim pihaknya bakal mempelajari hasil putusan itu.

Hasyim menyebut kesempatan bagi kelima parpol untuk melengkapi persyaratan administrasi yakni selama 3 hari sejak putusan itu dibacakan.

"Setidaknya-tidaknya secara garis besar boleh bawa seluruh melalui putusan Bawaslu tersebut partai-partai ini diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat administratif yang pada waktu itu dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU," kata Hasyim usai berkunjung ke Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga: KPU Riau Gelar Rakor Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data DPB dan Siak

"Jangka waktunya menurut informasi yang saya terima adalah kesempatan unggahnya itu kan atau melengkapinya itu 1x24 jam, ukurannya adalah keputusan itu dilaksanakan 3 hari setelah diucapkan atau dibacakan," ujarnya.

Hasyim memastikan KPU bakal mempelajari mekanisme untuk menjalankan putusan Bawaslu tersebut.

Nantinya, KPU akan membuat penilaian final soal kelayakan kelengkapan administrasi dari kelima parpol.

"Tim di KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu tersebut dan bagaimana cara melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut. Nah sehingga kesempatannya sebenarnya tidak langsung otomatis verifikasi faktual. Kemudian dari situ akan dibuat penilaian atau kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak dokumen-dokumen yang diberi kesempatan untuk dilengkapi," tambahnya. 

Seperti diketahui, Bawaslu menggelar sidang soal gugatan verifikasi pendaftaran pemilu. Ada lima partai yang gugatannya dikabulkan, mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Masing-masing partai melaksanakan sidang secara terpisah.

Baca Juga: Sertijab Sekretaris KPU Kalbar, Basir: Semoga Amanah Ini Bisa Saya Lakukan dengan Baik

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11/2022) itu, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai.

Majelis sidang awalnya membatalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan lima partai tersebut.

Lalu, majelis sidang memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada kelima partai itu untuk menyerahkan dokumen verifikasi administrasi perbaikan dalam kurun waktu 1x24 jam.

Selanjutnya, KPU diperintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Majelis sidang juga memerintahkan KPU menerbitkan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan itu.

Semua perintah itu harus tuntas dalam tiga hari kerja.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. 

Dengan keputusan ini, lima partai itu berpeluang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Jika benar lolos, partai tersebut bisa mengikuti verifikasi faktual.

Apabila lolos verifikasi faktual, barulah partai itu dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Pusat Berencana Rapat Pleno untuk Simpulan Hasil Verifikasi Faktual

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm