7 Channel TV yang Masih ‘Bandel’, Mahfud MD Ancam: Aktivitas Ilegal

7 November 2022 12:00 WIB
Ilustrasi 7 Channel TV yang Masih ‘Bandel’
Ilustrasi 7 Channel TV yang Masih ‘Bandel’ ( Freepik.com)

Sonora.ID - Diketahui bahwa Indonesia telah secara resmi beralih ke siaran televisi digital dan menutup siaran televisi analog, hal ini dilakukan bersamaan pada Rabu, 2 November 2022 yang lalu tepat pada pergantian hari.

Dalam kesempatan tersebut, beberapa orang merasa tidak diuntungkan, bahkan setelah siaran analog ditiadakan, Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menyampaikan keberatannya dengan kebijakan ini.

Bukan hanya MNC, ternyata ada beberapa channel TV lainnya yang masih nekat melakukan penyiaran secara analog.

Dikutip dari Kompas.com, migrasi televisi digital saat ini baru dilakukan di Jabodetabek dan akan menyusul wilayah-wilayah lainnya.

Melihat masih adanya stasiun televisi yang ‘bandel’, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak sesuai dengan amanaty UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Pihaknya juga menyatakan ada 7 TV swasta yang diketahui masih menyiarkan siaran secara analog.

7 televisi tersebut adalah:

  1. RCTI
  2. Global TV
  3. MNC TV
  4. iNews TV
  5. ANTV
  6. TV One
  7. Cahaya TV

Baca Juga: Siaran TV Digital, Kepala Balmon : “ASO Sangat Jelas Dasar Hukumnya”

Dari 7 televisi tersebut, sebanyak 4 di antaranya adalah milik MNC Group dan 2 di antaranya adalah milik Viva Group.

Mahfud MD mengancam akan menganggap kegiatan ini sebagai aktivitas ilegal jika televisi-televisi tersebut tidak mencabut siaran analognya tersebut.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm