7 Channel TV yang Masih ‘Bandel’, Mahfud MD Ancam: Aktivitas Ilegal

7 November 2022 12:00 WIB
Ilustrasi 7 Channel TV yang Masih ‘Bandel’
Ilustrasi 7 Channel TV yang Masih ‘Bandel’ ( Freepik.com)

"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud MD.

"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," tambah dia.

Belakangan, setelah ditegur Mahfud MD, stasiun televisi yang disinggung itu terpaksa mulai mematikan siaran analog.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Ini Merek dan Harga Set Top Box TV Digital yang Disarankan Kominfo

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm