Dirut PD Pasar Ajak Pedagang dan Masyarakat Bertransaksi Lewat Aplikasi QRIS Guna Cegah Penyebaran Uang Palsu

10 November 2022 15:40 WIB
 Sumber : Eric Indra Cipta
Sumber : Eric Indra Cipta ( )

Medan, Sonora.ID- Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno mengajak pedagang fan masyarakat untuk membiasakan diri berbelanja di Pasar dengan memanfaatkan aplikasi QRIS melalui Handphone Android.
 
Suwarno mengatakan, keuntungan dalam bertransaksi dengan menggunakan QRIS selain dapat menghindari penyebaran uang palsu (Upal), dan resiko lainnya seperti kecopetan ataupun dompet hilang. 
 
"Baik pedagang dan konsumen tentunya akan lebih aman ketika hendak berbelanja tanpa harus membawa banyak uang kontan. Cukup melakukan pembayaran melalui QRIS yang merupakan aplikasi resmi dari Bank Indonesia,"sebut mantan pedagang kelapa di Pasar Petisah ini, Kamis, (10/11) di Pasar Sukaramai, Jalan Sutrisno Kota Medan.
 
Disampaikan Suwarno lagi, saat ini di 53 pasar yang ada di Kota Medan, PUD Pasar Kota Medan sudah mewajibkan para pedagang untuk melakukan transaksi kepada konsumen melalui aplikasi QRIS dan harus memampangkan logo QRIS disetiap toko.
 
Baca Juga: Buka Ruang Pelaku Budaya di Makassar Melalui Layanan QRIS

Hal itu sambung dia lagi sebagai bentuk anjuran dari Wali Kota Medan agar para pedagang ketika berbelanja dapat bertransaksi memakai QRIS.

"Setiap pedang mesti memiliki aplikasi QRIS sebagai pembayaran elektronik di setiap toko masing-masing. Dan saat ini ada 3 pasar di kota Medan yang sudah menerapkannya antara lain, pasar Sukaramai, Pasar Petisah dan Pusat Pasar,"sebutnya.
 
Suwarno juga menambahkan target kedepan akan memperluas penggunaan QRIS hingga seluruh pasar di kota Medan bertransaksi sudah memakai QRIS.
 
"Sampai hari ini, kami dari PUD Pasar kota Medan tidak henti-hentinya memantau pedagang di pasar- pasar di kota Medan agar selalu bertransaksi menggunakan QRIS,"tutupnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm