Komisi Nasional Disabilitas Amanatkan Pemprov Kalbar Bangun Rumah Singgah

16 November 2022 11:25 WIB
 Foto bersama Wagub Kalbar Ria Norsan saat menerima kunjungan kerja Ketua Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (RI) Dante Rigmalia beserta jajaran, Selasa (15/11).
Foto bersama Wagub Kalbar Ria Norsan saat menerima kunjungan kerja Ketua Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (RI) Dante Rigmalia beserta jajaran, Selasa (15/11). ( Adpim Kalbar)

Pontianak, Sonora.ID - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, didampingi Plh. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Abussamah, menerima kunjungan kerja Ketua Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (RI) Dante Rigmalia beserta jajaran, di ruang Kerja Wagub Kalbar, Selasa (15/11).

Usai melakukan audiensi, melalui Wakil Ketua KND RI Deka Kurniawan, mengatakan bahwa
kunjungannya bersama tim Kalbar ingin mensosialisasikan Lembaga Negara yaitu Komisi
Penyandang Disabilitas kepada Pemerintah Daerah seluruh Indonesia yang salah satunya kali
ini Provinsi Kalbar.

"Tentunya kehadiran kita disini untuk menyampaikan mandat dari negara kepada setiap daerah untuk memenuhi hak penyandang disabilitas, diantaranya melahirkan Peraturan Daerah. Kalbar sudah punya Peraturan Daerah namun belum sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2012, sehingga kami mengharapkan agar segera dilakukan revisi Perda,” ungkap Deka Kurniawan.

Ia berharap apa yang dimandatkan bisa segera dilaksanakan terutama terkait dengan isu-isu
ketenagakerjaan, sosial,  pendidikan, termasuk juga pembentukan tim terpadu. 

"Kami juga menyampaikan kepada Pemprov Kalbar untuk bisa langsung memenuhi apa yang
menjadi harapan disabilitas, salah satunya adalah dibentuknya rumah singgah, diberikan
anggaran tambahan untuk penyandang disabilitas, beasiswa pendidikan,” tuturnya.

Baca Juga: Pontianak Jadi Tuan Rumah Pertemuan Tingkat Menteri BIMP-EAGA, Pengamanan Sudah Siap 90 Persen 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm