Launching Perbup 38 Tahun 2022, Komitmen Pemkab Landak Lindungi Pekerja Rentan

23 November 2022 15:50 WIB
Launching Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Dibiayai oleh APBD, TSLP dan atau Sumber Anggaran Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, di Aula Dinas PMPTSPTK Kabupaten Landak, Selasa (22/11) sore.
Launching Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Dibiayai oleh APBD, TSLP dan atau Sumber Anggaran Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, di Aula Dinas PMPTSPTK Kabupaten Landak, Selasa (22/11) sore. ( Diskominfo Kab. Landak )

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius selaku Ketua Forum CSR/TSLP Kabupaten Landak mengungkapkan, berdasarkan data realisasi investasi yang dirilis oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal realisasi investasi PMA atau PMDN Kabupaten Landak sebesar Rp 1,073 triliun atau mencapai 203,13%.

“Adapun 3 besar sektor yang mendominasi realisasi investasi di Kabupaten Landak adalah sektor tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan seperti kebun kelapa sawit, pertambangan, dan sektor industri makanan atau pabrik kelapa sawit. Kabupaten Landak memiliki sumber daya alam yang potensial yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di sektor perkebunan sehingga menjadi salah satu penggerak utama bagi kemajuan daerah,” jelas Vinsensius.

Vinsensius juga mengatakan bahwa bagi pemerintah daerah komoditas kelapa sawit merupakan yang sangat penting bagi Pendapatan Asli Daerah serta membuka peluang kerja yang besar bagi masyarakat setempat.

“Kita merupakan termasuk yang pertama dalam melaunching Peraturan Bupati ini. Perlu kami sampaikan bahwa CSR/TSLP merupakan tanggung jawab setiap penanam modal dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan adalah satunya merupakan bentuk alternatif perusahaan dalam menyalurkan CSR/TSLP yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan. Diharapkan perusahaan dapat turut serta berkontribusi membantu pekerja rentan terdampak pada masyarakat sekitar perusahaan dalam bentuk pembiayaan iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian,” tutup Vinsensius.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Piagam Penghargaan oleh Pj. Bupati Landakdidampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat dan Ketua Forum  CSR/TSLP kepada perusahaan atas Pelaksanaan CSR/TSLP Kepada Pekerja Rentan.

Adapun perusahaan yang dimaksud yaitu PT. MAK, PT. SMS, PT. Agrina Indah, dan PT. PN 13.

Dan juga penyerahan klaim kepada Ahli Waris Pegawai Tidak tetaap pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Landak atas nama peserta Alm. M. Sodikin dengan besaran manfaat sebagai berikut Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000, dan Manfaat Beasiswa untuk 2 Orang Anak Rp 162.000.000.

(*Kilas Pemberitaan)

Baca Juga: Pj Bupati Landak Minta Perusahaan Perkebunan Urus Izin Hak Guna Usaha

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm