Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Dua Saksi dari Propam Polri Diperiksa

1 Desember 2022 13:20 WIB
Saksi untuk sidang lanjutan perkara obstruction of justice atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (1/12/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saksi untuk sidang lanjutan perkara obstruction of justice atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (1/12/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). ( KOMPAS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Sonora.ID - Sidang lanjutan perkara obstruction of justice atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kembali di gelar pada hari ini, Kamis (1/12/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan menghadirkan dua orang saksi dari Polri.

Pada persidangan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ini, dua anggota Polri dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) terpantau sudah hadir di dalam ruang sidang utama PN Jaksel.

Mereka adalah Radite Hernawa dan Agus Saripul. Dari pantauan berita Kompas.com, sidang dimulai pada pukul 10.10 WIB.

Dalam sidang perkara obstruction of justice atas pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdapat tujuh eks dan anggota Polri, yang didakwa telah melakukan obstruction of justice, atau perintangan penyidikan.

Mereka antara lain; Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. 

Baca Juga: Secarik Bom Surat Meledak di Kantor Kedubes Ukraina Madrid

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, ke-enam orang terdakwa telah menuruti perintah Ferdy Sambo, untuk menghapus rekaman CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J.

Mengingat, saat itu Ferdy Sambo masih mengemban tugas sebagai Kaepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, dengan dua bintang di pundaknya.

Sementara itu, terdakwa lainnya selain Hendra dan Agus, juga dijadwalkan menjalani sidang perkara obstruction of justice pada hari ini (1/12) di PN Jaksel, di mana mereka menjalani sidang di ruang sidang yang berbeda.

Para terdakwa pun atas perkara ini, didakwa dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm