Tahun 2023: Empat Penekanan Penting Yang Menjadi Prioritas KPPU 

3 Desember 2022 15:00 WIB
Tahun 2023: Empat Penekanan Penting Yang Menjadi Prioritas KPPU 
Tahun 2023: Empat Penekanan Penting Yang Menjadi Prioritas KPPU  ( KPPU Kanwil I)
 
Medan, Sonora.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) miliki empat poin prioritas di tahun 2023 mendatang.
 
Keempat prioritas diarahkan kepada perkuatan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan kepatuhan pelaku usaha, pengembangan sistem digital dalam menunjang pengawasan, dan simplifikasi hukum acara atau aturan lain yang berkaitan dengan publik.
 
“Berbagai penekanan tersebut akan menjadi prioritas KPPU dalam turut mengawal potensi dampak perlambatan ekonomi kepada persaingan di pasar,” sebut Ketua KPPU M. Afif Hasbullah, dalam releasenya kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022)
 
Namun, Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa perkuatan pengawasan kemitraan UMKM dibutuhkan guna memperkuat struktur perekonomian nasional. Kontribusi UMKM mencapai kisaran 61% terhadap PDB Nasional dan menyerap 97% dari total tenaga kerja di tahun 2022, sehingga patut dikawal agar tidak dirugikan oleh tindakan menguasai dan memiliki oleh pelaku usaha yang lebih besar.
 
“Di tahun 2022, praktik di KPPU juga menunjukkan adanya pelanggaran kemitraan hingga 33 persen dari total perkara yang diputus (meningkat dibandingkan tahun sebelumnya). Kepatuhan pelaku usaha juga perlu ditingkatkan, karena KPPU juga memprioritaskan upaya self-assessment oleh pelaku usaha dalam setiap tindakan bisnisnya. Guna mencegah risiko bisnis yang dapat dialami pelaku bisnis, jika melakukan pelanggaran undang-undang dalam menyikapi potensi perlambatan ekonomi yang mungkin terjadi tahun 2023,” imbuhnya.
 
 
Adapun Menurut afif, apalagi zaman yang semakin modern, sistem digital KPPU akan semakin dikembangkan khususnya dalam menunjang pengawasan persaingan dan kemitraan.
 
Afif menegaskan, KPPU memiliki banyak kajian dan data dari proses penegakan hukum serta notifikasi merger yang perlu diintegrasikan dalam bentuk big data internal untuk mempermudah proses pengawasan, khususnya merespon tuntutan masyarakat atas pengawasan yang efektif dan proses penegakan hukum yang lebih cepat.
 
“Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan gerakan Making Indonesia 4.0 yang mendorong digitalisasi untuk mendukung layanan publik,” katanya.
 
Simplifikasi hukum acara dan berbagai peraturan terkait publik, dijelaskan Afif, juga penting dan menjadi prioritas guna mempercepat pelayanan KPPU kepada publik. Selain menjelaskan prioritas ke depan, Ketua KPPU turut memaparkan kinerja penegakan hukum dan pencegahan selama satu tahun ke belakang.
 
Dilaporkan Afif, tahun 2022, KPPU telah memutus 15 perkara yang terdiri atas 1 perkara tender, 7 perkara keterlambatan notifikasi, 1 perkara monopoli, 1 perkara penguasaan pasar, dan 5 perkara kemitraan. Total denda yang dikenakan KPPU dalam 15 putusan tersebut mencapai Rp 27 miliar.
 
“Dalam pengawasan kemitraan, KPPU menangani 15 kasus kemitraan, di mana 12 diantara berasal dari laporan masyarakat dan 3 merupakan inisiatif KPPU. Jumlah ini meningkat dari 13 kasus di tahun 2021. Sebagian besar pengawasan masih dilaksanakan atas sektor perkebunan kelapa sawit (13 kemitraan), serta atas sektor transportasi online dan waralaba,” pungkasnya.
 
 
Sementara, Dalam merger dan akuisisi, terdapat peningkatan notifikasi yang signifikan pada tahun 2022. Tahun ini tercatat 300 notifikasi telah disampaikan ke KPPU dan meningkat 28,7 % dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 233 notifikasi.
 
Dimana Sektor properti-konstruksi adalah sektor dengan notifikasi transaksi terbesar di KPPU pada tahun berjalan. Jumlah perkaraketerlambatan notifikasi juga mengalami peningkatan dibandingkan dari tahun sebelumnya. Tercatat 5 perkara keterlambatan tahun ini, meningkat dari 3 perkara di tahun 2021.
 
Sementara itu, Dalam hal eksekusi putusan, Afif menjelaskan bahwa masih terdapat 52 % putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan terlapor. Tahun ini KPPU berhasil mengeksekusi denda mencapai Rp102 miliar yang telah disetorkan ke kas negara.
 
“Untuk meningkatkan efektifitas eksekusi putusan, KPPU telah menggandeng berbagai lembaga, khususnya Kejaksaan Agung RI dalam membantu proses eksekusi tersebut. Dari sisi pencegahan, KPPU juga melakukan berbagai kajian yang ditindaklanjuti pada penegakan hukum, seperti kajian perkembangan harga minyak goreng dan kajian posisi dominan oleh Google LCC dalam industri ekonomi digital,” katanya mengakhiri.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm