Syarat Perpanjang Kartu Kuning dan Cara Membuat Secara Online maupun Offline

5 Desember 2022 16:05 WIB
Begini syarat perpanjang kartu kuning
Begini syarat perpanjang kartu kuning ( Tribun Jateng)

Syarat membuat kartu kuning

Sebelum membuat kartu kuning kamu harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan untuk membuatnya.

Namun perlu digaris bawahi bahwa persyaratab kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker daerah masing-masing.

Tapi biasanya syarat umum membuat kartu kuning adalah:

- Fotokopi ijazah terakhir yang sudah terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).

- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).

- Fotokopi Akta Kelahiran.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.

- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja jika punya.

- Foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah dua lembar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm