Syarat Perpanjang Kartu Kuning dan Cara Membuat Secara Online maupun Offline

5 Desember 2022 16:05 WIB
Begini syarat perpanjang kartu kuning
Begini syarat perpanjang kartu kuning ( Tribun Jateng)

Sonora.ID - Berikut ini informasi tentang syarat perpanjang kartu kuning baik online maupun offline, sangat mudah ternyata!

Apakah kamu orang yang lagi sibuk mengurus dokumen kartu kuning? Jika ya maka simak artikel ini sampai tuntang.

Kartu kuning merupakan salah satu dokumen yang biasanya sangat diperlukan ketika seseorang ingin melamar pekerjaan ke instansi pemerintahan atau swasta.

Kartu kuning berfungsi sebagai pendatan para pencari kerja, karena dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota.

Dalam kartu ini terdapat beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Baca Juga: Syarat Buat Kartu Kuning Terbaru 2022, Lengkap dengan Cara Mengurusnya Offline dan Online

Disnaker akan memberikan data calon pencari kerja ke pihak perusahaan.

Data ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Kamu yang ingin membuat kartu kuning tidak dipungut biaya sama sekali.

Kamu bisa mendatangi langsung Dinas Ketenagakerjaan untuk proses offline, tapi kamu juga bisa melakukannya secara online.

Syarat membuat kartu kuning

Sebelum membuat kartu kuning kamu harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan untuk membuatnya.

Namun perlu digaris bawahi bahwa persyaratab kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker daerah masing-masing.

Tapi biasanya syarat umum membuat kartu kuning adalah:

- Fotokopi ijazah terakhir yang sudah terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).

- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).

- Fotokopi Akta Kelahiran.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.

- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja jika punya.

- Foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah dua lembar.

Baca Juga: Jumlah Pencaker yang Mengajukan Kartu Kuning di Palembang Meningkat

Cara membuat kartu kuning offline

Jika ingin membuat secara offline, kamu bisa membawa persyaratan yang sudah disiapkan ke kantor Disnaker untuk mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning.

- Datang ke kantor Disnaker

- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1, jika tidak tahu tanyakan pada petugas Disnaker

- Serahkan dokumen persyaratan

- Proses pencetakan akan membutuhkan waktu

- Jika sudah selesai nama kamu kana dipanggil untuk mengambil kartu kuning.

- Terakhir, kamu akan diminta petugas untuk melegalisasi kartu kuning. Pergi ke bagian legalisasi untuk mendapatkan legalisasi.

Cara membuat kartu kuning online

- Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/

- Pilih menu daftar dan kemudian mengisi beberapa informasi data seperti NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon dan kata sandi.

- Klik 'Masuk Sekarang'

- Isi data mengenai akun data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan

- Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”

- Saat akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4

- Lakukan perintah selanjutnya dan isi semua data yang diminta

- Apabila sudah semua kamu bisa klik tombol save atau simpan.

- Secara otomatis database akan tersimpan ke Disnaker.

Baca Juga: 7 Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Praktis dan Lengkap dengan Persyaratan

Lantas bagaimana dengan syarat perpanjang kartu kuning?

Jika kamu ingin memperpanjang masa aktif kartu kuning maka kamu perlu membawa beberapa dokumen ini untuk syarat memperpanjang.

- Kartu Kuning Asli

- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau fotokopi E-KTP.

- Ijazah terakhir asli atau foto copy Ijazah terakhir. 

- Foto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.

Jika persyaratan tersebtu sudah lengkap maka kamu perlu mendaftarkan ke loket pengurusan AK-1 di kantor dinas bersangkutan.

Serahkan persyaratan ke petugas untuk diperiksa ulang.

- Setelah selesai wawancara dan pengisian blangko AK-2, lalu AK-1 diterbitkan.

Itulah syarat perpanjang kartu kuning secara offline dengan mudah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022, Serta Syaratnya"

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm