Syarat Buat Kartu Kuning Terbaru 2022, Lengkap dengan Cara Mengurusnya Offline dan Online

7 Oktober 2022 13:00 WIB
(ilustrasi) Syarat Buat Kartu Kuning Terbaru 2022,
(ilustrasi) Syarat Buat Kartu Kuning Terbaru 2022, ( Tribun Jatim)

Sonora.ID - Berikut ini adalah syarat buat kartu kuning lengkap dengan cara mengurusnya secara online maupun offline terbaru 2022.

Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja.

Kartu yang disebut AK-1 ini penting untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta.

Kartu kuning merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang berfungsi sebagai bentuk pendataan untuk para pencari kerja di Indonesia.

Kartu ini memuat informasin terkait pelamar, mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah atau universitas pelamar.

Pembuatan kartu kuning atau AK-I hanya dapat dilakukan di kabupaten/kota tempat pencari kerja sesuai dengan alamat KTP.

Pengurusan kartu kuning tidak dipungut biaya seperpun alias gratis.

Baca Juga: Akta Kelahiran Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya di Dukcapil

Syarat Buat Kartu Kuning

Dilansir dari laman IndonesiaBaik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membuat kartu kuning.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm