Syarat Buat Kartu Kuning Terbaru 2022, Lengkap dengan Cara Mengurusnya Offline dan Online

7 Oktober 2022 13:00 WIB
(ilustrasi) Syarat Buat Kartu Kuning Terbaru 2022,
(ilustrasi) Syarat Buat Kartu Kuning Terbaru 2022, ( Tribun Jatim)

Dokumen yang diminta bisa berbeda-beda tergantung kebijakan Disnaker di daerah masing-masing.

Secara umum, syarat yang diperlukan antara lain:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
  • Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak dua lembar.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Kini syarat buat kartu kuning sudah diketahui. 

Pembuatan kartu kuning dapat dilakukan secara online ataupun offline dengan cara mendatangi Disnaker sesuai dengan alamat KTP.

Berikut cara mengurus pembuatan kartu kuning secara online:

  • Buka browser dan buka situs https://karirhub.kemnaker.go.id/
  • Klik menu 'Daftar'
  • Kemudian isilah data-data yang diminta, seperti NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Klik "Masuk Sekarang".
  • Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  • Tunggu hingga akun selesai dibuat. Pastikan untuk melengkapi dokumen dan syarat yang dibutuhkan termasuk foto.
  • Jika sudah lengkap, pilih "Save atau simpan".
  • Secara otomatis data Anda akan tersimpan dalam database Disnaker. 

Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Ini Cara Mudah dan Syarat Perpanjangan SIM

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Langsung 

Selain online, Anda juga bisa langsung membuat kartu kuning dengan datang langsung ke di Disnaker kabupaten/kota dan membawa syarat buat kartu kuning yang dibutuhkan.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Kunjungi kantor Disnaker setempat.
  • Masuk ke bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1. Anda bisa bertanya ke petugas di sana untuk penguruannya.
  • Serahkan dokumen-dokumen yang diminta dan tunggu hingga kartu kuning dicetak.
  • Setelah nama Anda dipanggil, ambil kartu kuning.
  • Lakukan legalisir kartu ke bagian legalisasi
  • Tunggu hingga kartu kuning sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa untuk melakukan fotokopi sebanyak yang diperlukan

Demikian syarat buat kartu kuning terbaru 2022 lengkap dengan cara pembuatannya, baik secara online mapun offline. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm