Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Whatsapp, Praktis dan Cepat!

5 Desember 2022 19:57 WIB
ilustrasi Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Whatsapp
ilustrasi Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Whatsapp ( Tribun Medan)

Dikutip dari keterangan resmi dalam layanan PANDAWA di WhatsApp, dari ketiga kategori peserta tersebut, adapun rincian syarat daftar BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

Syarat daftar BPJS Kesehatan

PNS/Polri/TNI

  • File/Foto KK
  • File/Foto SK Pengangkatan Terakhir
  • File/Foto Daftar Slip Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah
  • File/Foto Penetapan pengadilan untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga)
  • File/Foto Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun)

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan Info! Begini Cara Gratis Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Warga Negara Asing

  • File/Foto KK File/Foto KITAS/KITAP asli
  • File/Foto Surat izin kerja/berusaha atas resiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  • File/Foto buku tabungan

PBPU/Mandiri

  • File/Foto KK
  • File/Foto buku tabungan

Itulah syarat daftar BPJS Kesehatan seusai dengan kategori peserta.

Seandainya telah mempersiapkan syarat-syarat di atas, berikut adalah penjelasan mengenai cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp.

Dalam pelayanannya, Anda perlu menghubungi nomor Whatsapp Pandawa dari kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di daerah Anda.

Nah, berikut adalah cara daftar BPJS Kesehatan Online lewat Whatsapp yang perlu Anda ketahui:

  1. Simpan nomor Chika (Chat Assistant JKN), 08118750400
  2. Buka aplikasi Whatsapp yang Anda miliki
  3. Ketik “Menu”, lalu kirimkan
  4. Chika akan membalas dengan beberapa pilihan menu
  5. Ketik angka 6 untuk menu Layanan Pandawa, lalu kirimkan
  6. Chika akan membalas dengan mengirimkan nomor Layanan Pandawa
  7. Lanjutkan dengan mengirimkan pesan ke nomor Pandawa tersebut
  8. Isi formulir yang disediakan oleh Pandawa
  9. Pilih menu pendaftaran baru untuk pembuatan JKN-KIS baru
  10. Pilih jenis kepesertaan yang tersedia, apakah PNS/TNI/Polri, warga negara asing, atau PBPU/Mandiri
  11. Isi kolom yang disediakan hingga selesai
  12. Setelah itu, unggah persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya
  13. Ikuti proses pendaftaran hingga selesai
  14. Perlu diingat bahwa waktu operasional Pandawa mulai dari pukul 08:00 hingga 15:00 WIB. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat ATM BRI dengan Mudah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm