Wajib Tahu PP No 44 Tahun 2022 Penyesuaian Pengaturan PPN dan PPnBM

8 Desember 2022 13:45 WIB
3 Jenis Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, Lengkap dengan Pengertian Beserta Contohnya
3 Jenis Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, Lengkap dengan Pengertian Beserta Contohnya ( pixabay)

Solo, Sonora.ID - Kawan pajak wajib tahu tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu perlunya dilakukan penyesuaian pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu, serta penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.

Penyesuaian ini dilakukan untuk mengganti PP No 1 Tahun 2012 tentang pelaksaan UU PPN dan Perubahannya.

Saat di temui Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin menjelasakan bahwa perubahan dan penyesuaian dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan UUHPP, sehingga perlu disempurnakan, ujarnya

Perlu diketahui juga Presiden Jokowi sudah menandatangani PP No 44 Tahun 2022 tentang penerapan terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM, berikut pengaturannya :

Pengaturan dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni:

Baca Juga: Diminati, Ribuan Warga Makassar Bayar Pajak Lewat Aplikasi Pakintaki

1. Substansi baru, meliputi:

a. Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).

  1. Pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  2. PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.

b. Pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi:

  1. Pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6)
  2. Penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8).
  3. Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10).
  4. Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya (Pasal 12).

c. Pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu (Pasal 15).

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm