Sah, UMK Banjarmasin 2023 Ditetapkan. Perusahaan Ingat Hal Ini!

9 Desember 2022 17:32 WIB
UMK Banjarmasin 2023 resmi ditetapkan
UMK Banjarmasin 2023 resmi ditetapkan ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin tahun 2023 resmi ditetapkan. Yakni senilai Rp3.236.248,17.

Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,86 persen, jika dibandingkan dengan besaran UMK tahun sebelumnya. 

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Muhammad Isa Anshari mengungkapkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/084/KUM/2022. 

"Resmi ditetapkan sesuai SK Gubernur Kalsel tentang penetapan upah minimum kabupaten kota," ucapnya, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Jumat (09/12).

Baca Juga: Jadi Sorotan di 2022! Dewan Desak PUPR Banjarmasin Perbaiki Kinerja

Atas dasar tersebut, Ia pun lantas melarang setiap perusahaan membayar gaji karyawannya di bawah angka yang telah ditetapkan.

Jika memang gaji yang diterima tidak sesuai, maka karyawan di perusahaan tersebut bisa melaporkan ke serikat pekerja. 

"Memang tidak ada sanksi secara tertulis. Karena ada kondisi perusahaan yang kondisi keuangannya tidak bisa mengikuti. Jadi dibuat kesepakatan," pungkasnya. 

Meski demikian, Ia mengklaim, sebagian besar perusahaan di Banjarmasin sudah mematuhi dan menjalankan UMK.

"Besaran UMK 2023 akan mulai diterapkan per 1 Januari nanti. Dan mulai sekarang sudah kitaumumkan," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, besaran UMK Banjarmasin tahun 2023 sedikit lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 3.149.977.

Penetapan UMK Banjarmasin tahun 2023 sendiri telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota. Di dalamnya juga sudah termasuk perwakilan Apindo dan serikat pekerja.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin tahun 2023 resmi ditetapkan. Yakni senilai Rp3.236.248,17.