PLN Hadirkan Aplikasi Charge.IN Sebagai Pengisi Daya Kendaraan Listrik

10 Desember 2022 17:30 WIB
Keterangan Foto  :  Salah seorang pengendara mobil listrik sedang mengapliksikan penggunaan Charge.IN di SPKLU PLN UP3 Singkawang.
Keterangan Foto : Salah seorang pengendara mobil listrik sedang mengapliksikan penggunaan Charge.IN di SPKLU PLN UP3 Singkawang. ( Sumber Foto : William )

Pontianak, Sonora.ID - Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) merupakan wujud komitmen PLN untuk mendukung program pemerintah guna mendorong penggunaan listrik berbasis baterai.

PLN mengajak masyarakat agar lebih tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik dikarenakan lebih hemat dan praktis serta tak perlu lagi repot untuk mencari bahan bakar.

SPKLU memang dibuat PLN semenarik mungkin agar dapat menarik minat masyarakat.

PLN saat ini gencar melakukan sosialisasi SPKLU dan SPLU agar semakin banyak disediakan fasilitas ini maka harapannya akan semakin banyak masyarakat tertarik untuk menggunakannya.

Satu diantara kenyamanan yang dapat masyarakat rasakan dengan menggunakan kendaraan listrik adalah sangat hemat, praktis dan yang paling penting adalah ramah lingkungan.

Baca Juga: Jelang Nataru, Wawako Imbau Warga Jaga Kondusifitas

Manager PLN UP3 Singkawang Achmad Meidiansyah menerangkan penggunaan aplikasi Charge.IN yang digunakan untuk mengisi daya baterai mobil listrik.  

"Ketika sudah punya mobil listrik kita bisa menginstal aplikasi Charge.IN kemudian nanti menggunakan QR Code baru kita pilih kWh nya lalu kita bisa transfer lewat link aja atau aplikasi yang lain dikonekkan ke kendaraan listrik baru kemudian kita mulai mengisi, " jelasnya.

Aplikasi Charge.IN merupakan aplikasi pengisian daya pertama pada stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk konsumen pemilik KBLBB. 

 Baca Juga: PLN Group Kalimantan Barat Gelar Media Gathering guna Tingkatkan Sinergitas dengan Awak Media

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm