Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia Menurut UUD NRI 1945

12 Desember 2022 07:30 WIB
Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia
Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia ( pixabay)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja prinsip negara hukum yang diterapkan di indonesia.

Menurut Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945, Indonesia adalah negara hukum.

Sebagai negara hukum sepatutnya Indonesia menjamin keamanan warga negaranya dan menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertingginya.

Terdapat prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia bukan hanya sebatas yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat saja.

Baca Juga: RKUHP Disahkan, Ini Kata Pengamat Hukum

Namun lebih dari itu prinsip negara hukum harus tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Lantas apa saja prinsip negara hukum yang diterapkan di indonesia tersebut? Simak ulasannya berikut ini:

Menurut penjelasan umum UUD NRI 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, Indonesia menerapkan sistem Rechtsstaat atau pemerintahan yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan.

Baca Juga: 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Kata Pengamat

Ciri Ciri Negara Hukum

Negara hukum memiliki sejumlah ciri yang melekat di dalamnya, yaitu:

  1. HAM terjamin oleh undang-undang
  1. Supremasi hukum
  1. Pembagian kekuasaan demi kepastian hukum
  1. Kesamaan kedudukan di depan hukum
  1. Peradilan administrasi dalam perselisihan
  1. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap, dan berorganisasi
  1. Pemilihan umum yang bebas
  1. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

 Baca Juga: Ahli Hukum Ajak Masyarakat Pahami Norma dan Ide Dasar KUHP Baru

Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia

Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia menurut UUD 1945 mengandung hal berikut:

  1. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
  1. Sistem yang digunakan adalah sistem konstitusi.
  1. Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi.
  1. Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945).
  1. Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).

 Baca Juga: 11 Contoh Mad Lazim Mutsaqqal Kilmi dan Hukum Bacaannya

  1. Sistem pemerintahannya adalah presidensial.
  1. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
  1. Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, da ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  1. Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (pasal 28 A-J UUD 1945).

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm