7 Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023, Lengkap dengan Syarat

14 Desember 2022 13:20 WIB
Ilustrasi cara daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023
Ilustrasi cara daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023 ( kompas.com)

Sonora.ID - Artikel kali ini akan mengulas tentang cara daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023 yang sudah dilengkapi dengan syarat.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program pemerintah untuk menunjang para calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi.

Anda bisa mempersiapkan diri untuk mendapatkan program ini sebelum Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNP) 2023 dilaksanakan.

Walaupun masih belum ada informasi terbaru terkait pendaftaran program ini, Anda bisa menyimak beberapa cara yang bisa dilakukan berdasarkan program KIP Kuliah di tahun 2022.

Melansir dari laman kompas.comberikut adalah 7 cara daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023 yang sudah dilengkapi dengan syarat.

Baca Juga: Cara Isi OVO Lewat M Banking BCA dengan Mudah dan Praktis

1. Calon mahasiswa dapat melakukan pendaftaran melalui web sistem KIP Kuliah di domain: kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah Mobile Apps

2. Ketika melakukan pendaftaran, pastikan untuk memasukan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif dengan benar

3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, NPSN, dan kelayakan calon mahasiswa untuk mendapatkan bantuan ekonomi dari program tersebut

4. Apabila proses validasi berjalan lancar, maka sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat surel

5. Kemudian, calon mahasiswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)

6. Lalu, calon mahasiswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional sesuai dengan jalur yang dipilih

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan lolos di Perguruan Tinggi dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sbelum direkomendasikan sebagai calon penerima KIP Kuliah

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Untuk bisa melakukan pendaftaran pada program pemerintah ini, Anda harus mengetahui syarat-syarat dari daftar KIP Kuliah, yakni:

Baca Juga: simak! 4 Cara Cek Nomor Token Listrik Paling Mudah Dan Praktis

1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau sudah dinyatakan lulus 2 tahun sebelumnya. Selain itu, penerima KIP pun sudah memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid

2. Memiliki potensi akademik yang baik tetapi terhambat dengan keterbatasan ekonomi yang didukung dengan dokumen sah

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik dan memilki kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS dengan Program Studi Akreditasi A, B, atau dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Program Studi Akreditasi C

Sebagaimana diketahui bahwa calon mahasiswa akan mendapatkan bantuan dana, berikut ada rincian bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah sesuai kluster dari pemerintah:

  • Kluster 1: Rp 800.000/bulan
  • Kluster 2: Rp 950.000/bulan
  • Kluster 3: Rp 1.100.000/bulan
  • Kluster 4: Rp 1.250.000/bulan
  • Kluster 5: Rp 1.400.000/bulan

Sedangkan untuk biaya pendidikan yang didapatkan dari biaya KIP Kuliah adalah:

  • Bantuan biaya kuliah di Program Studi Akreditasi A: maksimal Rp 12.000.000/semester
  • Bantuan biaya kuliah di Program Studi Akreditasi B: maksimal Rp 4.000.000/semester
  • Bantuan biaya kuliah di Program Studi Akreditasi C: maksimal Rp 2.400.000/semester

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm