Digital ID, Identitas Kependudukan Perlahan Tinggalkan Format Fisik

15 Desember 2022 16:45 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat meluncurkan aplikasi Digital ID di Makassar
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat meluncurkan aplikasi Digital ID di Makassar ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman baru-baru ini membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 di Hotel Claro Makassar.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi Digital ID.

Aplikasi tersebut merupakan identitas penduduk digital yang terhubung degan KTP elektronik.

Hadirnya aplikasi itu bertujuan untuk mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan.

Gubernur Andi Sudirman menyambut baik hadirnya Digital ID. Inovasi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut dinilai sangat bermanfaat dan efektif.

"Ini sangat bagus karena sudah paperless jadi kita bisa menghemat biaya print," ujar Sudirman kepada wartawan.

Menurutnya, Digital ID juga memungkinkan fungsi dari KTP elektronik dapat ditingkatkan secara bertahap menjadi single identity number. Begitupula dengan dokumen identitas kependudukan lainnya.

Baca Juga: Disdukcapil Makassar Setop Cetak E-KTP, Terbitkan Suket Sebagai Pengganti

"Nantinya, masyarakat tidak perlu menyimpan KTP elektronik dalam bentuk fisik. Cukup hanya dengan Quick Respon atau QR Code yang ada dalam identitas kependudukan digital untuk keperluan administrasi," ucapnya.

Sejauh ini, kata Sudirman, Digital ID telah diuji cobakan di 58 Kabupaten/Kota secara bertahap sepanjang 2022. Penerapan identitas digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022.

Isinya tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-el  serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm