Atas Perpres Tahun 2014, Jokowi Dapat Rumah setelah Tak Jadi Presiden

16 Desember 2022 10:00 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi ( (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden) )

Sonora.ID - Presiden Jokowi akan segera menyelesaikan masa jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia, pada tahun 2024 yang akan datang, setelah dirinya sudah menjalankan posisi tersebut selama 2 masa jabatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jokowi akan mendapatkan rumah setelah selesai menjabat.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Jokowi dipastikan mendapatkan rumah dari negara setelah selesia masa jabatannya yang akan datang.

Bahkan, pihaknya disebut telah memutuskan rumah yang akan diterima tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati dari wilayah rumah yang akan menjadi milik Jokowi, Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Baca Juga: Pemilu di Indonesia Disebut Jadi Pemilihan Kolosal Terbesar di Dunia

Pihaknya menyatakan bahwa Jokowi telah memutuskan rumah yang akan diterima setelah tak menjabat sebagai presiden.

"Presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah," katanya, dikutip dari Tribunsolo.com.

Dia mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Kabupaten Karanganyar.

"Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono. 

Di sisi lain, diketahui bahwa meski pesta demokrasi baru akan digelar pada tahun 2024, termasuk untuk memilih presiden pengganti Presiden Jokowi, tetapi sejak tahun 2022 pun masyarakat sudah memberikan perhatian pada Pilpres tersebut.

Baru-baru ini KPU juga sudah menetapkan nomor bagi parpol yang akan terlibat dalam Pemilu yang akan datang.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Terbongkar, Ternyata Ini Hadiah Spesial Jokowi dan Istri untuk Kaesang dan Erina Gudono

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm