3 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Cara Mencicilnya

20 Desember 2022 12:20 WIB
Ilustrasi cara cek tunggakan BPJS Kesehatan
Ilustrasi cara cek tunggakan BPJS Kesehatan ( kompas.com)

Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang cara cek tunggakan BPJS Kesehatan yang sudah lengkap dengan cara mencicilnya.

BPJS Kesehatan menjadi salah satu bentuk program pemerintah yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia untuk mengakses fasilitas kesehatan.

Setiap masyarakat yang memanfaatkan program pemerintah ini diwajibkan untuk membayar iuran per tanggal 10 setiap bulannya.

Jika tidak dibayarkan, maka BPJS Kesehatan pun akan dinonaktifikan dan tunggakan pun menjadi menumpuk.

Untuk mengetahui jumlah bayaran yang harus dilunasi, Anda bisa menyimak 3 cara cek tunggakan BPJS Kesehatan berikut ini berdasarkan laman kompas.com.

1. Melalui Aplikasi JKN

Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang Secara Online dan Offline

Anda bisa menggunakan aplikasi JKN untuk mengetahui tunggakan BPJS Kesehatan yang harus dilunasi agar fitur tidak dinonaktifkan.

Langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui JKN adalah:

  • Buka aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui Google Store atau App Store
  • Sign in menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang tertera
  • Lalu, klik 'Sign in' dan pilih 'Menu Lainnya'
  • Kemudian, pilih 'Info Iuran' untuk mengetahui jumlah tunggakan atau klik 'Info Riwayat Pembayaran' untuk mengetahui riwayat pmebayaran premi dan denda
  • Aplikasi akan menampilkan rincian tunggakan maupun iuran dari BPJS Kesehatan

2. Melalui Chat Assistant JKN

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm