Menko PMK: Cegah Korupsi Melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental

21 Desember 2022 16:10 WIB
Menko PMK: Cegah Korupsi Melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental
Menko PMK: Cegah Korupsi Melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental ( Rilis Menko PMK)

Sonora.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tindakan korupsi bisa diminimalisir dengan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Dia menjelaskan, GNRM menggelorakan tiga nilai strategis, yaitu nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong. Termasuk, dalam upaya membangun mental kejujuran dan integritas masyarakat.

"Makanya kita perkuat dengan membangun mental kejujuran dan integritas itu," ujar Menko PMK di sela kegiatan Anugerah Revolusi Mental (ARM) 2022 di Hotel Borobudur Jakarta, pada Rabu (21/12/2022).

Menurut Menko PMK, membangun mental kejujuran dan integritas dapat dilakukan sejak dini, mulai dari ranah keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Menko PMK Prediksi 44,17 Juta Orang akan Bepergian Selama Nataru

Termasuk juga kepada para pejabat-pejabat yang rentan melakukan tindakan korupsi perlu diberikan edukasi agar tidak sampai melakukan tindakan korup yang merugikan.

"Ini supaya para pejabat itu betul-betul menyadari bahwa korupsi itu menghancurkan. Dan itu kita lakukan melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental itu," jelasnya.

Menurut Menko PMK, Revolusi Mental tidak bisa secara otomatis merubah mental. Namun perlu waktu supaya gelora Gerakan Nasional Revolusi Mental bisa mencegah tindakan korupsi secara holistik.

Karenanya, kata dia, Revolusi Mental terus digelorakan supaya perubahan positif bisa terus ada di masyarakat.

"Namanya merubah mental itu tidak bisa serta merta, harus melalui proses panjang dan juga intensif. Dan ini GNRM baru digelar secara efektif selama kepemimpinan Presiden Jokowi baik periode pertama maupun kedua," ungkap Menko Muhadjir.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm