Hati Tenang! Warga Bekasi Boleh Titip Kendaraan selama Mudik, Gratis!

23 Desember 2022 11:05 WIB
Ilustrasi Titip Kendaraan selama Mudik
Ilustrasi Titip Kendaraan selama Mudik ( Kompas.com)
  1. Fotokopi STNK, atau
  2. Fotokopi BPKB

Warga kemudian bisa mengambil sesuai durasi waktu penitipan yang diinginkan, tanpa biaya apapun.

Ia pun mengimbau, apabila tidak ingin menitipkan kendaraannya, warga disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat.

"Sebaiknya, warga juga tambah kunci pengaman, baik itu untuk pintu rumah atau kunci tambahan untuk kendaraan yang ditinggalkan," tutur Hengki.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Komisi V dan Menteri PUPR Gelar Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm