Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Wali Kota Depok M Idris Terkait Kasus Rencana Pembangunan Tempat Ibadah di Lahan SDN Pocin 1 Depok

23 Desember 2022 13:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12). ( Humas Polda Metro Jaya)

Sonora.ID - Tim penyidik dari Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini menjadwalkan pemanggilan kepada Wali Kota Depok M Idris dalam rangka menindaklanjuti laporan yang dibuat kuasa hukum wali murid SDN Pondok Cina 1 Depok, Deolipa Yumara, terkait adanya rencana pembangunan masjid di lahan SDN Pocin 1.

"Nanti dijadwalkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12).

Zulpan tidak menjelaskan secara detail kapan Wali Kota Depok M Idris itu dipanggil penyidik.

Zulpan mengaku bahwa hingga kini penyelidikan kasus dugaan pembiaran terhadap siswa-siswi SD Pocin 1 masih berjalan.

Baca Juga: Pemkot Depok Ajak Warga Bikin Video Terima Kasih untuk Mereka, Berhadiah! 

"Itu sedang berproses, saya rasa nggak ada masalah," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad dilaporkan seorang pengacara, pengacara Deolipa Yumara terkait kasus relokasi SDN Pocin 01.

Di mana Idris dilaporkan terkait UU Perlindungan Anak. Deolipa menilai Idris diduga telah merampas hak-hak siswa-siswi SDN Pocin 1 untuk mendapatkan pendidikan layak.

Menurutnya, para murid mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial dalam hal ini pendidikan dan belajar mengajar serta kerugian moril maupun materiil.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm