Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

28 Desember 2022 17:50 WIB
Ilustrasi cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Ilustrasi cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. ( Kompas.com)

Selain itu, pemilik kendaraan juga disarankan membawa BPKB asli berikut salinannya agar guna mendapat legalisir. Legalisir salinan BPKB inilah yang menjadi dokumen persyaratan penting untuk mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri.

Adapun untuk mendapat legalisir, pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa beberapa persyaratan dokumen, yakni BPKB asli dan salinannya, berikut KTP asli dan salinannya yang sesuai dengan BPKB. 

Selain itu, dokumen penting yang perlu dibawa saat ingin mendapatkan legalisir ialah surat kuasa yang berisi pernyataan bahwa Anda dalah pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut.

Lengkapi surat kuasa tersebut dengan tanda tangan dari pihak yang namanya tercantum dalam BPKB.

Setelah mendapatkan legalisir, langkah selanjutnya ialah membuat surat permohonan yang bisa didapat di kantor Samsat terdekat. Surat permohonan ini akan meminta Anda sebagai pengurus untuk mengisi formulir dan membubuhkan tanda tangan di atas materai.

Setelah surat permohonan dibuat, langkah selanjutnya ialah datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Petugas Samsat akan mengarahkan Anda untuk datang ke bagian atau loket pengurusan kehilangan STNK yang bukan atas nama sendiri.

Perlu dicatat, ketika datang ke kantor Samsat, Anda sebagai pengurus juga perlu membawa kendaraan yang hendak diurus STNK-nya.

Baca Juga: Nggak Perlu Bingung Lagi: Ini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online, Simpel dan Nggak Ribet!

Sebab, dalam proses pengurusan tersebut, petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik dan melakukan penggesekan nomor rangka kendaraan.

Selanjutnya, Anda perlu mengurus cek blokir. Cek blokir merupakan surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan oleh pihak Samsat. Nantinya, surat ini bakal diproses bila Anda telah membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.

Selain itu, Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.

Setelah mengurus Cek Blokir, datanglah ke loket Bea Balik Nama II (BBN II). Di loket tersebut, Anda akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang. Pastikan Anda membawa seluruh berkas dan dokumen persyaratan yang diperlukan, tanpa ada yang terlewat.

Di loket tersebut, Anda akan melakukan pembayaran biaya pengurusan STNK yang hilang. Dalam proses pembayaran tersebut, petugas juga akan mengecek apakah kendaraan memiliki tanggungan pajak atau tidak.

Bila pembayaran telah selesai, serahkan bukti pembayaran kepada kasir agar Anda dapat mengambil STNK dan SKPD. Di sini, Anda harus menunggu panggilan dari petugas kasir sesuai dengan antrean yang didapat.

Setelah Anda dipanggil, serahkan bukti pembayaran. Petugas lalu akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Demikian penjelasan mengenai cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri sebagaimana di atas. Semoga membantu.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 3 Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang Paling Benar dan Aman

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm