Sosialisasikan Hasil Uji Publik, KPU Kota Pontianak Sebut akan Ada 5 Dapil pada Pemilu 2024

29 Desember 2022 18:39 WIB
Sosialisasi Hasil Uji Publik dan Hasil Pencermatan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Pontianak pada Pemilu Tahun 2024.
Sosialisasi Hasil Uji Publik dan Hasil Pencermatan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Pontianak pada Pemilu Tahun 2024. ( Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Hasil Uji Publik dan Hasil Pencermatan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Pontianak pada Pemilu Tahun 2024. 

Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi menerangkan, sosialisasi ini untuk menyampaikan terkait hasil rancangan dapil yang telah disusun oleh KPU Kota Pontianak dan telah diserahkan ke KPU Provinsi, lalu kemudian dipreentasikan oleh KPU Provinsi ke KPU RI.

Deni mengungkapkan, ada dua opsi rancangan dapil dan alokasi kursi untuk pemilihan anggota DPRD di kota Pontianak pada Pemilu 2024. 

“Opsi pertama itu memang seluruh prinsip penataan dapil ada 7 prinsip itu terpenuhi. Untuk opsi yang kedua ada 2 prinsip yang tidak terpenuhi yaitu prinsip proporsionalitas dan prinsip kesinambungan. Namun tetap saja kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan dan pilihan masyarakat saat uji publik kemarin, dan ternyata masyarakat dari pihak yang kami undang mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, ormas, dan sebagainya, semuanya memang memilih pada opsi pertama, karena memang opsi pertama itu memenuhi 7 unsur prinsip penaatan dapil,” ungkap Deni, Kamis (29/12).

Baca Juga: Capai Kinerja Positif, Kanwil Kemenkumham Kalbar Optimis Sambut 2023

Untuk opsi pertama, lanjut Deni, itu sama dengan dapil pada Pemilu 2019, akan ada 5 dapil. 

Dapil pertama di Kecamatan Pontianak Kota ada alokasi 8 kursi. Dapil kedua Kecamatan Pontianak Barat ada 10 kursi.

Dapil Pontianak tiga itu di Kecamatan Pontianak Utara ada 10 alokasi kursi. 

Dapil Pontianak empat di Kecamatan Pontianak Timur ada 7 alokasi kursi, dan dapil Pontianak lima gabungan Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara ada 10 kursi.

“Selama dua kali uji publik kita lakukan peserta uji publik tetap memilih pada opsi pertama karena opsi pertama ini 7 prinsip penataan dapil ini terpenuhi,” terangnya.

“Agenda selanjutnya untuk persoalaan penataan dapil ini kita menunggu penetapan dari KPU RI. Jadi setelah disampaikan ke KPU Provinsi kemudian KPU Provinsi sampaikan ke KPU RI, KPU RI nanti akan melakukan penetapan dari rancangan yang kita usulkan menjadi dapil fix yang akan digunakan pada Pemilu 2024,” tukas Deni.

Baca Juga: Pesan Natal 2022 dari Uskup Agung Pontianak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm