Syarat Perpanjangan SKCK, Lengkap Cara dan Informasi Biayanya

30 Desember 2022 21:50 WIB
Ilustrasi syarat perpanjangan SKCK, cara dan biayanya
Ilustrasi syarat perpanjangan SKCK, cara dan biayanya ( munawir.net)

Sonora.ID - Berikut ini informasi tentang syarat perpanjangan SKCK lengkap cara dan rincian biayanya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang biasanya dibutuhkan oleh mereka yang ingin melamar pekerjaan.

SKCK memiliki masa berlaku yakni sekitar 6 bulan saja semenjak tanggal diterbitkan.

Maka dari itu, jika seseorang ingin melamar kerja namun masa SKCK-nya sudah habis maka diperlukan perpanjangan waktu.

Perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi langsung kantor kepolisian sesuai domisili.

Baca Juga: 7 Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Praktis dan Lengkap dengan Persyaratan

Syarat perpanjangan SKCK

Dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, syarat untuk memperpanjang SKCK adalah:

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (Ktp)

2. Foto Copy Kartu Keluarga (Kk)

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm