Rekayasa Jiwa, Puluhan ODGJ di Banjarmasin Lakukan Perekaman E-KTP

5 Januari 2023 15:15 WIB
penghuni rumah singgah (dok)
penghuni rumah singgah (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin menggencarkan program rekayasa jiwa, bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung untuk melakukan perekaman E-KTP.

Misalnya, ke UPT terdekat atau langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin.

Entah itu karena yang bersangkutan sudah berusia lanjut, jatuh sakit, hingga pengidap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Sebenarnya program ini sudah dijalankan sejak lama. Tapi baru massif dilakukan di tahun 2022 tadi," ucap Kepala Disdukcapil Banjarmasin, Yusna Irawan kepada Smart FM Banjarmasin, di ruang kerjanya, Kamis (05/1).

Ia mengatakan, bahwa penderita ODGJ juga wajib melakukan perekaman. Alasannya, karena seluruh warga harus tercatat dalam administrasi kependudukan.

"Penting dilakukan untuk memudahkan yang bersangkutan mengurus sesuatu. Entah itu untuk Bantuan Sosial (Bansos) dan lain sebagainya," tambahnya.

Ia mengungkapkan, semenjak Januari hingga Desember 2022, setidaknya sudah ada 121 orang yang didatangi dan dilakukan perekaman.

"Khusus di bulan Desember, ada 25 orang. Informasi dari kelurahan itulah yang kami tindaklanjuti," tekannya.

Baca Juga: Proyek di Banjarmasin Tak Kelar 2022, Dua Kontraktor di Blacklist

Meski demikian, Ia tak memungkiri ada kesulitan saat mendata penderita ODGJ. Bahkan tak jarang, pihaknya kerap mendapati ODGJ yang mengamuk.

"Satu-satunya yang bisa dilakukan, itu hanya melalui pendekatan persuasif," pungkasnya.

Lebih jauh, Ia menambahkan, bagi ODGJ yang tak bisa dilakukan perekaman melalui metode iris mata dan sidik jari, maka diganti dengan rekam foto yang bersangkutan.

"Sementara ini, ada sekitar 30 ODGJ yang sudah direkam," ungkapnya.

Lalu, bagaimana dengan perekaman ODGJ, gelandangan dan pengemis (Gepeng) dari luar daerah?

Terkait hal itu, Yusna menjelaskan bahwa perekaman tetap dilakukan, berkoordinasi dengan dinas terkait. Misalnya, mendatangi rumah singgah bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos).

"Yang penting ada nomor induk kependudukan (Nik)," tutupnya.

Baca Juga: Alternatif Menuju Banua Anam, Ruas Jalan Mataraman-Sungai Ulin Diresmikan Gubernur Kalsel

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Pemko Banjarmasin menggencarkan program rekayasa jiwa, bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung untuk melakukan perekaman E-KTP.