Ardiansyah Ucapkan Terima Kasih atas Kepedulian Pemkot Pontianak

6 Januari 2023 12:00 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan bantuan secara simbolis kepada korban kebakaran di Jalan Prof Dr Hamka
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan bantuan secara simbolis kepada korban kebakaran di Jalan Prof Dr Hamka ( Husnul Arif (Sonora Pontianak))

Pemilik rumah hendaknya rutin memeriksa jaringan instalasi listrik serta berkonsultasi dengan PLN atau tenaga ahli dalam instalasi listrik sehingga kondisi kelistrikan lebih aman.

"Begitu juga saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, hendaknya memeriksa kelistrikan, kompor gas dan benda-benda yang bisa memicu terjadinya kebakaran," pesannya.

Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Trisnawati menuturkan bahwa setiap korban kebakaran diberikan bantuan sandang dan pangan.

Baca Juga: Dirasa Hemat dan Praktis, Semakin Banyak Warga Pontianak Beralih Gunakan Kendaraan Listrik

Untuk paket sandang terdiri dari selimut, pakaian, alat masak, terpal dan kasur. Sedangkan pangan termasuk makanan siap saji di hari pertama hingga ketiga pasca kebakaran.

"Selanjutnya hari kelima hingga ketujuh diberikan makanan berupa paket nasi kotak beserta lauk pauknya," ungkapnya.

Ia menambahkan, mekanisme pemberian bantuan korban bencana, yakni Tim Reaksi Cepat (TRC) Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang bertugas menginventarisir bencana, baik bencana alam dan bencana sosial turun ke lapangan.

Selanjutnya, tim ini akan melakukan assessment atau penilaian apa-apa saja yang terdampak. Misalnya berapa persen kerusakan rumah akibat kebakaran, ada korban jiwa atau tidak dan berapa orang anggota keluarga yang mendiami rumah tersebut.

"Kemudian setelah dilakukan assessment, kami menyiapkan bantuan tersebut untuk diserahkan kepada korban bencana seperti yang diserahkan pada hari ini," tutupnya.

Baca Juga: Capai Kinerja Positif, Kanwil Kemenkumham Kalbar Optimis Sambut 2023

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm