Cara Validasi NIK Jadi NPWP Via DJP Online, Simak Langkahnya!

10 Januari 2023 16:00 WIB
Cara validasi NIK jadi NPWP
Cara validasi NIK jadi NPWP ( pajakku)

-Pada menu ‘profil’ isi 16 digit NIK dan data lain yang masih kosong.

-Jika sudah, klik ‘validasi’.

-Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil).

-Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan, lalu klik ‘OK’ pada notifikasi.

-Lanjutkan dengan menekan ‘Ubah Profil’

-Lengkapi kolom ‘Data Lainnya’.

-Periksa kembali pengisian alamat dan lengkapi data yang masih kosong (jika ada). Tekan ‘Ubah Profil’

-Lanjutkan ke kolom ‘Data KLU’

-Lengkapi data KLU sesuai dengan pekerjaan yang dimiliki. Tekan “Ubah Profil” jika terdapat data yang diubah.

-Lanjutkan ke kolom ‘Anggota keluarga’

-Lengkapi data anggota keluarga sesuai dalam Kartu Keluarga (KK).

-Jika sudah tekan ‘Ubah Profil’.

Demikian cara validasi NIK dan NPWP. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP secara Online, Enggak Perlu ke Kantor Pajak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm