Di Banjarmasin, Beri Uang Kepada Gepeng Dilarang? Cek Faktanya

13 Januari 2023 15:40 WIB
Gepeng di kawasan S.Parman Banjarmasin (dok)
Gepeng di kawasan S.Parman Banjarmasin (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Lantas, bagaimana dengan pengamen atau badut jalanan yang sama-sama kerap ada di perempatan jalan?

Baca Juga: Gencarkan Operasi Zero, Satpol PP Makassar Berhasil Tekan Keberadaan PMKS

Berbeda dengan Gepeng, Fahmi menilai bahwa mereka tidak masuk dalam kategori yang disebutkan di dalam Perda. Sehingga larangan itu pun tidak berlaku.

"Kategori itu tidak termuat dalam Perda. Mereka itu lebih kepada penjual jasa. Bernyanyi lalu diberi uang. Bukan peminta-minta," jelasnya.

"Makanya kalau kita menertibkan mereka cuma kita lakukan pengamanan aset. Misalnya sound system atau kostum badut miliknya," pungkasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menambahkan, pihaknya sendiri telah menggandeng beberapa SKPD terkait, dalam hal penanganan Gepeng.

"Misalnya Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kita menginginkan pembinaan Gepeng yang terjaring penertiban dilakukan berkelanjutan," harapnya.

"2022 lalu kita intensifkan di kawasan sekitaran Masjid Raya Sabilal Muhtadin, yang biasanya mengharap Jumat berkah. Saat ini yang masih banyak terlihat Gepeng itu ada kawasan S.Parman dan Kolonel Sugiono," tutup Muzaiyin.

Baca Juga: Gepeng & Anjal di Banjarmasin, Siap-Siap Ditampung ke Shelter

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 ternyata mengatur larangan itu. Tepatnya di BAB III Pasal 5. Bunyinya, dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada Gepeng di persimpangan jalan (Traffic Light), jalan protokol, pasar, tempat ibadah, taman dan jembatan serta tempat-tempat umum lainnya.