Di Banjarmasin, Beri Uang Kepada Gepeng Dilarang? Cek Faktanya

13 Januari 2023 15:40 WIB
Gepeng di kawasan S.Parman Banjarmasin (dok)
Gepeng di kawasan S.Parman Banjarmasin (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Tahu kah kalian, di Banjarmasin ada larangan bagi pengendara memberi uang kepada Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di persimpangan jalan dan jalan protokol?

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 ternyata mengatur larangan itu. Tepatnya di BAB III Pasal 5.

Bunyinya, dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada Gepeng di persimpangan jalan (Traffic Light), jalan protokol, pasar, tempat ibadah, taman dan jembatan serta tempat-tempat umum lainnya.

Namun sayangnya, Perda tersebut tidak bisa berjalan optimal. Bahkan warga banyak tidak mengetahui adanya larangan itu.

Misalnya Sari, warga K.S Tubun, Banjarmasin Selatan. Ia mengaku, kerap kali memberi sedekah kepada warga yang meminta-minta saat berhenti di traffic light.

Baca Juga: Satpol PP Makassar Bentuk Tim Paronda Tertibkan Anjal, Gepeng, dan Pak Ogah

"Kalau ada rezeki berlebih kita kasih uang biasanya. Tapi kita tidak tahu kalau ternyata ada larangan memberi uang ke pengemis," ucap singkat, wanita 32 tahun itu.

Disisi lain, Perda yang mengatur larangan bagi warga Banjarmasin memberi sesuatu kepada Gepeng, diakui bertentangan dengan hak manusia.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha mengakui bahwa penerapan aturan tersebut sulit berjalan. Tersosialisasi pun diakuinya kurang.

"Kalau kita tertibkan, khawatirnya bakal terjadi konflik sosial. Karena berkaitan dengan hak manusia," ucap Fahmi, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, di ruang kerjanya, Jumat (13/1).

Lantas, bagaimana dengan pengamen atau badut jalanan yang sama-sama kerap ada di perempatan jalan?

Baca Juga: Gencarkan Operasi Zero, Satpol PP Makassar Berhasil Tekan Keberadaan PMKS

Berbeda dengan Gepeng, Fahmi menilai bahwa mereka tidak masuk dalam kategori yang disebutkan di dalam Perda. Sehingga larangan itu pun tidak berlaku.

"Kategori itu tidak termuat dalam Perda. Mereka itu lebih kepada penjual jasa. Bernyanyi lalu diberi uang. Bukan peminta-minta," jelasnya.

"Makanya kalau kita menertibkan mereka cuma kita lakukan pengamanan aset. Misalnya sound system atau kostum badut miliknya," pungkasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menambahkan, pihaknya sendiri telah menggandeng beberapa SKPD terkait, dalam hal penanganan Gepeng.

"Misalnya Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kita menginginkan pembinaan Gepeng yang terjaring penertiban dilakukan berkelanjutan," harapnya.

"2022 lalu kita intensifkan di kawasan sekitaran Masjid Raya Sabilal Muhtadin, yang biasanya mengharap Jumat berkah. Saat ini yang masih banyak terlihat Gepeng itu ada kawasan S.Parman dan Kolonel Sugiono," tutup Muzaiyin.

Baca Juga: Gepeng & Anjal di Banjarmasin, Siap-Siap Ditampung ke Shelter

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 ternyata mengatur larangan itu. Tepatnya di BAB III Pasal 5. Bunyinya, dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada Gepeng di persimpangan jalan (Traffic Light), jalan protokol, pasar, tempat ibadah, taman dan jembatan serta tempat-tempat umum lainnya.