Tidak Kantongi Izin, Dangdutan di Klaten Berakhir Ricuh

14 Januari 2023 15:20 WIB
 kronologi awal kejadian tersebut bahwa kelompok pemuda Manisrenggo Bersatu (Mabes) melawan petugas. Polres telah menetapkan setidaknya ada 4 orang tersangka.
kronologi awal kejadian tersebut bahwa kelompok pemuda Manisrenggo Bersatu (Mabes) melawan petugas. Polres telah menetapkan setidaknya ada 4 orang tersangka. ( Tribun Solo)

Klaten, Sonora.ID - Kericuhan yang dilakukan oleh kelompok pemuda akibat dangdutan terjadi di Taman Kaliworo, Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.

Menurut penjelasan dari Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Klaten, Kompol Tri Wakhyuni menerangkan kronologi awal kejadian tersebut bahwa kelompok pemuda Manisrenggo Bersatu (Mabes) melawan petugas. Polres telah menetapkan setidaknya ada 4 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak polres telah mengantongi 4 nama. Adapun keempat orang tersebut adalah S alias Potet (40), warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo dan EBS alias Kodok (33), warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo.

Kemudian ada G alias Gantol (41) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Manisrenggo dan RP (26) warga Desa Kecemen, Kecamatan Manisrenggo.

Tersangka kasus kerusuhan tersebut akan dikenakan pasal Primer Pasal 214 ayat (1) KUHP, Subsider pasal 211 dan 212 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Bayi Baru Lahir Dijual 20 Juta di Klaten

Ancaman kurungan penjaranya yaitu 7 tahun, 4 tahun, 1 tahun 4 bulan dan paling sedikit 4 bulan penjara.

KBO Kasat Reskrim, Iptu Umar Mustofa menjelaskan kejadian tersebut berawal pada saat diadakan kegiatan bakti sosial dan pentas dangdut.

Acara dangdutan tersebut diselenggarakan oleh kelompok Manisrenggo Bersatu (Mabes) yang dihadiri oleh banyak massa dan ternyata acara tersebut tidak mengantongi izin dari pihak Polres maupun kecamatan.

Pihak Polsek Manisrenggo bersama dengan Pleton Dalmas berjumlah 13 Personel mengunjungi lokasi tersebut. Saat awal kedatangan, petugas melakukan himbauan terlebih dahulu kepada panitia dan para peserta agar meninggalkan acara tersebut.

Saat proses himbauan tersebut dilakukan, pihak Polsek bersama tim dan tiga belas pasukannya dihadang oleh salah seorang anggota kelompok desa dengan cara menabrak. Aksi tersebut dilakukan oleh S yang saat itu sedang dalam kondisi mabuk.

Para pelaku kemudian mendorong petugas hingga terpental sejauh tiga meter sambil berkata untuk jangan ikut campur dengan urusan dan acara mereka,urusi saja sambo.

Kemudian beberapa pelaku yang terlibat dalam aksi ricuh tersebut dibawa ke Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan membawa barang bukti sejumlah botol minuman keras.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm