Cara dan Syarat Daftar Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2023 

19 Januari 2023 15:43 WIB
Cara dan persyaratan daftar Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2023 .
Cara dan persyaratan daftar Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2023 . ( Tribunnews)

Sonora.ID - Sesuai dengan pengumuman yang telah dibagikan ke masyarakat, Kementerian Agama RI resmi memperpanjang pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2023 hingga Jumat esok tanggal 20 Januari 2023.

Seleksi ini diketahui dibuka untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Pendaftaran pun dibuka untuk posisi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Mengutip dari laman Kemenag RI, Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat menjelaskan bahwa ada 2 formasi untuk petugas kloter, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter. 

Bagi pembimbing ibadah haji wajib sudah melaksanakan ibadah haji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik. 

Selain itu, mereka juga wajib lihai mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

“Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” jelas Arsad.

Berikut ini pun ulasan lengkap mengenai cara dan syarat daftar PPIH 2023 yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: Haji Pintar Diganjar Penghargaan Aplikasi Haji Terbaik oleh Menteri Saudi

Cara Daftar PPIH 2023

Pendaftaran PPIH 2023 ini diselenggarakan secara online melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama yang dapat diunduh di iOS maupun Play Store atau melalui laman pusaka.kemenag.go.id dengan cara sebagai berikut.

  1. Buka aplikasi atau akses laman pusaka.kemenag.go.id.
  2. Pilih menu ‘Pendaftaran Petugas Haji.”
  3. Klik “Daftar.”
  4. Peserta kemudian akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data (NIK, tanggal lahir, username, email, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi).
  5. Isi soal penjumlahan di kotak yang tersedia.
  6. Klik “Daftar.”
  7. Jika pendaftaran berhasil, peserta akan diminta untuk menunggu hasil seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota.

Syarat PPIH 2023

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta.

  1. Ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.
  2. Sementara itu, untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian atau lembaga.
  3. Khusus untuk pembimbing haji wajib sudah berhaji dan memiliki sertifikat sebagai Pembimbing Manasik.
  4. Tidak gagap teknologi. Menguasai Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

Baca Juga: Penambahan Kuota Haji, Daftar Tunggu di Kalsel Bakal Berkurang

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Agama RI (@kemenag_ri)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm